Nasional

Ilmu Ushul Fiqih dan Fiqih Perlu untuk Menjawab Perkembangan Zaman

Sel, 6 Agustus 2019 | 10:50 WIB

Ilmu Ushul Fiqih dan Fiqih Perlu untuk Menjawab Perkembangan Zaman

Kegiatan Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK) Lakpesdam PBNU di LBSM, Parung, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8) kemarin.

Bogor, NU Online
Ilmu ushul fiqih dan fiqih yang dikembangkan para ulama Nahdlatul Ulama dirasa perlu diperkuat kembali dengan berbagai pemikiran baru mengenai produk hukum yang berkaitan langsung dengan perkembangan zaman.
 
Upaya itu sebagai langkah agar tidak mengejar ketertinggalan. Fiqih dan ushul fiqih yang dimaksud terutama mengenai hal-hal umum seperti menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) dan Disabilitas. 

KH Imam Nakha’i mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dipungkiri bahwa perubahan zaman yang disebabkan oleh berbagai aspek telah membawa peradaban produk pemikiran kita semakin turun alias tertinggal. Untuk itu, membutuhkan jawaban baru melalui fiqih atau metodologinya (ushul fiqih) dalam menguraikan sejumlah masalah yang dianggap perlu ada tinjauan hukum Islam. 

Pernyatan terkait dengan fiqih dan usul fiqh itu disampaikan KH Imam Nakha’i saat menjadi pemateri usul fiqih sebagai instrumen analisis sosial  pada kegiatan Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK) Lakpesdam PBNU di LBSM, Parung, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8) kemarin.  

“Sementara fiqih kita dikesankan tertinggal dari mengejar perubahan peradaban ini sehiingga bisa tidak bisa, mau tidak mau fiqih yang terkesan tertinggal ini harus mengejar ketertinggalan,” ujarnya. 
 
Ia menjelaskan, caranya dapat dilakukan dengan mentajdid mereformasi isi kandungannya maupun aspek penyajiannya, tentu dibarengi dengan pembaharuan ushul fiqih itu sendiri. 

Menurut Kiai yang juga pengajar salah satu Ma’had Aly di Jawa Timur ini sebuah keharusan memperbaharui fikih dan usul fikih karena zamanpun terus berkembang. 

“Fiqih ktia sebenarnya cukup kaya buat bidang ibadah, bidang munakahat, sesungguhnya  banyak solusi yang diberikan ulama ulama, tapi  bidang lain sperti ilmu kemanusiaan dan ilmu pengetahuan berkemang begitu cepat itu masih ketinggalan, perlu banyak digali lagi misalnya terkait Ham dan disabilitas,” tutupnya.

Seperti diketahui, fiqih dan usul fiqih menjadi syarat penting dalam menggali ajaran Islam terutama dalam hal ibadah dan aktivitas lain sebagai hamba Allah. Kehadiran ilmu fiqih tentu berkontiribusi penuh terhadap khazanah pengetahuan keislaman masyarakat. Sebagai modal dalam mengatur lakunya agar sesuai dengan yang diperintahkan oleh agama. 

Namun, perkembangan usul fiqih dan fiqih di Indonesia perlu banyak digali lagi sebab dinamika sosial yang terus berubah dan zaman yang semakin canggih harus juga diatur dalam tata hukum Islam. (Abdul Rahman Ahdori/Fathoni)