Nasional

Indonesian Council hingga PBNU Dukung Aturan Pengeras Suara

Jum, 15 Maret 2024 | 19:02 WIB

Indonesian Council hingga PBNU Dukung Aturan Pengeras Suara

Toa atau pelantang suara di salah satu masjid di luar negeri. (Foto: AFP/R Gacad)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
 
 
Edaran tersebut memuat imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar yang memuat poin agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
 
 
Imbauan tersebut menuai respons dari berbagai pihak, termasuk Ketua Indonesian Council of Youth Development (ICYD), Budy Sugandi. Ia menilai imbauan tersebut sangat penting untuk menjaga kekhusyukan dalam menjalankan ibadah masing-masing individu.
 
 
"Surat edaran Menteri Agama tersebut justru dibutuhkan oleh masyarakat di bulan Ramadhan ini. Kalau suara speaker antar masjid keras, nanti malah tidak jelas, saling tabrakan dan tidak syahdu. Jadi surat edaran tersebut perlu kita dukung," papar Budy dalam keterangannya, diterima NU Online, Kamis (14/3/2024).
 
 
Budy juga menambahkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di negara-negara dengan mayoritas Muslim, baik di Timur Tengah, Turki, maupun di Eropa. Menurutnya, aturan yang tegas dari pemerintah dalam hal ini diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadhan.
 
 
"Surat edaran dari Menteri Agama tentu sudah mempertimbangkannya berbagai aspek sosiologis maupun aspek lainnya. Tentu apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama adalah sebagai wujud untuk menjaga persatuan dan kesatuan antar umat beragama. Oleh karena itu, kita harus menaatinya dan kita juga bisa melakukan tadarus dengan cara yang baik," papar dia.
 
 
Secara terpisah, Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) Nurul Badruttamam juga menyatakan dukungannya terhadap surat edaran Menteri Agama tersebut. Ia menekankan bahwa dalam konteks keberagaman Indonesia, sikap toleransi dan saling menghargai terhadap perbedaan sangatlah penting.
 
 
“Kami dari Lembaga Dakwah PBNU mendukung full terkait surat edaran dari Menteri Agama, karena di negara-negara lain juga diatur. Ini dalam rangka program salah satunya ke moderasi beragama kita saling menghormati ya,” terangnya kepada NU Online di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
 
 
Ia juga menegaskan pentingnya untuk memahami bahwa Indonesia bukan hanya terdiri dari umat Islam saja, sehingga kebijakan yang diambil haruslah bijak dan mempertimbangkan semua pihak. Namun demikian, Nurul Badruttamam juga mengakui bahwa sosialisasi yang lebih intensif tentang surat edaran tersebut masih diperlukan, terutama di daerah-daerah yang lebih terpencil.
 
 
“Tentu perlu ada sosialisasi yang lebih full dari Kementerian Agama, biar lebih dimengerti biar lebih edukatif, tidak saling menyalahkan,” paparnya.
 
 
“Tentu yang belum setuju karena mungkin kalau bahasanya belum baca full, tapi kalau baca full insyaallah akan lebih bijak lah istilahnya,” pungkas dia.