Nasional HAJI 2022

Ingat, Visa Mujamalah Harus Berangkat melalui PIHK

Jum, 1 Juli 2022 | 21:25 WIB

Ingat, Visa Mujamalah Harus Berangkat melalui PIHK

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nur Arifin menegaskan agar jamaah haji dengan visa mujamalah dapat berangkat melalui PIHK. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah untuk menunaikan haji wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nur Arifin.


Arifin menjelaskan, bahwa ketentuan sebagaimana ditegaskan di atas diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin di Makkah, Jumat (1/7/2022) sebagaimana disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online.


Ketentuan ini, lanjut Arifin, dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat dalam administrasi negara. Di samping itu, ketentuan ini juga mewujudkan adanya pihak penyelenggara yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, tentu saja pihak yang bertanggung jawab adalah PIHK.


Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jamaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama. “Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.


Berikut bunyi lengkap Pasal 18 Ayat 2 dan 3 pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK. 

(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.


Sebagaimana diketahui, kuota haji Indonesia tahun 2022 ini berjumlah 100.051. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Keseluruhan jamaah haji ini terbagi dalam 241 kloter.

 


Untuk kloter pertama sudah diberangkatkan pada awal Juni 2022 lalu. "Jamaah haji reguler rencananya akan terbagi dalam 241 kloter dan diperkirakan akan diberangkatkan dalam 236 penerbangan, dengan maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines,” demikian sebagaimana dituturkan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.


Editor: Syakir NF