Nasional

Ini Dalil Syariat LBM PBNU dalam Penundaan Shalat Jumat

Sab, 21 Maret 2020 | 04:30 WIB

Ini Dalil Syariat LBM PBNU dalam Penundaan Shalat Jumat

Larangan penyelenggaraan shalat Jumat ini dinyatakan bukan karena faktor internal ibadah Jumat itu sendiri (amrun dakhiliyyun), tetapi pada perkumpulan orang yang potensial, yaitu satu orang menularkan virus kepada orang lain (amrun kharijiyyun).

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengajukan beberapa pertimbangan atas larangan shalat jamaah dan Shalat Jumat dalam kaitannya dengan wabah Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia. Lembaga sejenis komisi fatwa keagamaan NU ini melihat faktor eksternal yang kuat atas larangan shalat jamaah dan Shalat Jumat.

Larangan penyelenggaraan Shalat Jumat ini dapat juga dinyatakan bukan karena terkait dengan faktor internal ibadah Jumat itu sendiri (amrun dakhiliyyun), tetapi pada perkumpulan orang yang potensial, yaitu satu orang menularkan virus kepada orang lain (amrun kharijiyyun).

LBM PBNU mengutip pandangan ulama ushul fiqih Abdul Wahhab Khalaf, “Maka pengharaman itu bukan karena perbuatan itu sendiri (dalam hal ini melaksanakan Shalat Jumat, pent) , tetapi lebih karena adanya faktor eksternal. Maksudnya adalah bahwa perbuatan itu pada dasarnya tidak mengandung mafsadah dan mudarat, akan tetapi perbuatan yang pada dasarnya tidak mengandung mafsadah dan mudarat tersebut berkaitan atau bersamaan dengan sesuatu yang mengandung mafasadah dan madharat.”

Dengan narasi itu, maka persoalan menjadi jelas. Sekiranya perkumpulan umat dalam Shalat Jumat saja dilarang, maka apalagi perkumpulan umat pada acara-acara lain yang sifatnya sunnah dan mubah. 

Pada zona merah virus corona ini segala aktivitas mubah yang melibatkan massa besar seperti tabligh akbar, munas, muktamar, khataman, haul, dan maulid nabi diharamkan karena faktor lainnya atau haram li ghairih.

Sebagai gantinya, mereka melaksanakan Shalat Dhuhur di kediaman masing-masing. Tambahan pula, tindakan menghadiri atau menyelenggarakan shalat Jumat di zona merah Covid-19 sama halnya dengan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri.
 
Ini masuk dalam keumuman larangan firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesunguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Surat An-Nisa ayat 29).

“Putusan ini dikeluarkan LBM PBNU dalam rangka merespons maklumat perkembangan terkait peningkatan jumlah warga negara yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi.
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muchlishon