Nasional MUNAS-KONBES NU 2019

Ini Penjelasan Gus Ghofur Maimoen atas Kata Kafir yang Diungkapkan Moqsith

Sab, 2 Maret 2019 | 02:00 WIB

Cirebon, NU Online
Hasil Munas NU 2019 yang menyebut non-Muslim di Indonesia bukan tergolong kafir menuai polemik di masyarakat yang diskusinya melebar hingga menyebut pribadi-pribadi tertentu. Penghapusan kata “kafir” pada non-Muslim di Indonesia ini dianggap sebagai inisiatif pribadi KH Abdul Moqsith Ghazali sebagaimana dilansir Indonesiainside.id.

KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) yang disebut dalam judul pada laman tersebut menyematkan penghapusan kata “kafir” dan ungkapan pribadi Kiai Moqsith menyatakan bantahannya kepada NU Online.

Gus Ghofur mengatakan bahwa penghapusan kata “kafir” untuk non-Muslim di Indonesia bukan berasal dari KH Abdul Moqsith Ghazali di forum bahtsul masail ad-diniyyah al-maudhuiyyah Munas Alim Ulama NU 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat, (27-28/2).

“Itu tulisan mas Arif, kawan kita delegasi dari Jawa Timur yang ikut juga komisi maudhuiyyah,” kata Gus Ghofur kepada NU Online, Sabtu (2/3) pagi.

Sebagaimana diketahui Gus Ghofur dan Kiai Moqsith merupakan pengurus Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) untuk komisi masail ad-diniyyah al-maudhuiyyah.

Adapun Sekretaris LBM PWNU Jatim Ustadz Ahmad Muntaha AM kepada NU Online mengatakan bahwa sejak penyusunan draf, Pra-Munas, dan Munas NU 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, PWNU Jawa Timur konsisten mengusung ide bahwa non-Muslim dalam suatu negara bangsa tidak dapat masuk dalam kategori kafir zimmi, mu'ahad, musta'man, apalagi harbi.

“Sebab (non-Muslim di Indonesia) tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut sebagaimana permasalahan senada pernah dibahas dan diputuskan dalam bahtsul masail PWNU Jawa Timur 37 tahun yang lalu, tepatnya pada 1982 di Pesantren Salafiyah Asembagus Situbondo,” katanya kepada NU Online.

Ustadz Muntaha juga hadir mengawal sidang komisi bahtsul masail ad-diniyyah al-maudhuiyyah di Munas NU pada 27 Februari-1 Maret 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat.

Ia menambahkan bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara non-Muslim di Indonesia adalah warga negara atau muwathin yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dan setara sebagaimana warga negara yang lain.

Alhamdulillah ide ini mendapatkan sambutan yang positif dari para kiai NU semenjak proses penyusunan draf, Pra-Munas, dan forum Munas NU 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat,” kata Ustadz Muntaha.

Ia menyebutkan delegasi PWNU Jawa Timur untuk Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, yang terdiri atas KH Romadlon Khotib, KH Ahmad Asyhar Shofwan, Kiai Ahmad Fauzi Hamzah Syam, Ustadz Ahmad Muntaha AM, Kiai Arifuddin, dan Kiai Muhammad Hamim HR. (Alhafiz K)