Nasional

Ini Protokol Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Kam, 30 Juli 2020 | 12:45 WIB

Ini Protokol Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Ilustrasi shalat dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama membolehkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tempat umum dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 18 Tahun 2020.


Hal ini juga senada dengan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 yang menyebut bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H dan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan guna mencegah dan meminimalkan potensi penularan viirus yang tengah menjadi pandemi itu.


Penyelenggara kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus lebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.


Daerah yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah dikecualikan dalam hal ini.


Adapun persyaratan yang harus dilakukan oleh penyelenggara adalah sebagai berikut.


1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;


2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;


3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;


4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;


5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;


6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;


7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;


8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;


9. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:


a) Jemaah dalam kondisi sehat;


b) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;


c) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;


d) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;


e) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;


f) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;


g) Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.


Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing). Hal itu dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut.


1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;


2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;


3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;


4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.


Di samping itu, kebersihan personal panitia juga harus diterapkan. Berikut langkah-langkahnya.


1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;


2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;


3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;


4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer


5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin meludah;


6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.


Adapun penerapan kebersihan alat, meliputi dua hal berikut.


1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;


2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad