Nasional

Jangan Begadang, Nyoblos Pemilu 2024 Dimulai 07.00 Pagi

Sel, 13 Februari 2024 | 17:00 WIB

Jangan Begadang, Nyoblos Pemilu 2024 Dimulai 07.00 Pagi

Ilustrasi pemilu. (Ilustrasi: NU Online/Aceng)

Jakarta, NU Online

Pemilu 2024 telah dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, dan para pemilih akan memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, jam berapa pemungutan suara dimulai dan bagaimana prosesnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS)?


Menurut Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Artinya, pemilih hanya memiliki waktu enam jam untuk melakukan pencoblosan sehingga tidak dianjurkan begadang di malam harinya.


Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemilih di TPS:

  1. Pemilih harus datang ke TPS sesuai dengan data yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  2. Pemilih akan menunjukkan Formulir C6 Pemberitahuan dan e-KTP kepada petugas KPPS untuk diverifikasi.
  3. Setelah diverifikasi, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
  4. Pemilih akan dipanggil untuk menerima surat suara yang sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  5. Pemilih kemudian memasuki bilik suara untuk melakukan pencoblosan sesuai dengan instruksi yang tertera di surat suara.
  6. Setelah mencoblos, surat suara dilipat dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia.
  7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suara.


Namun, bagaimana jika ada pemilih yang masih berada di TPS setelah pukul 13.00? Menurut aturan yang sama, Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa hanya pemilih yang memenuhi salah satu dari dua syarat berikut yang diperbolehkan untuk memberikan suara:

  1. Sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan sudah tercatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.
  2. Sudah hadir di TPS dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.


Setelah semua pemilih selesai memberikan suara sesuai dengan kriteria di atas, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa proses Pemungutan Suara telah selesai dan rapat Penghitungan Suara akan segera dilanjutkan di TPS.


Jika mendekati pukul 13.00 masih banyak pemilih yang antre di TPS, petugas KPPS diminta untuk secara proaktif mengambil Formulir C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). Pemilih yang sudah tercatat di C7 diperbolehkan masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran untuk mencoblos di bilik suara.


KPPS akan melayani semua pemilih yang sudah berada di dalam TPS dan tercatat di C7 hingga selesai, bahkan jika waktu mencoblos melebihi pukul 13.00. Namun, pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.