Nasional

Jelang Debat Capres Kelima: Perundungan di Satuan Pendidikan Masih Tinggi

Kam, 25 Januari 2024 | 16:00 WIB

Jelang Debat Capres Kelima: Perundungan di Satuan Pendidikan Masih Tinggi

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Jelang debat capres kelima pada Ahad, 4 Februari 2024, Indonesia dihadapkan pada tingginya kasus perundungan atau bullying di satuan pendidikan (sekolah, madrasah). Tema debat capres kelima ialah Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi.


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lonjakan kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak sebanyak 3.877 pada tahun 2023. Kekerasan pada Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama mendominasi, dengan 329 kasus, menunjukkan fenomena gunung es dalam kasus bullying atau perundungan di satuan pendidikan.


Komisioner kluster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono mengatakan bahwa kekurangan pengawasan, edukasi, dan deteksi dini menjadi faktor utama terjadinya perundungan. Ini menjadi PR besar capres-cawapres dalam debat capres kelima.


"Satuan pendidikan tidak melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan perilaku pada peserta didik, bagaimana mengenali circle peserta didik, bagaimana interaksi anak dengan keluarga dan lingkungan, bagaimana mengawasi media sosialnya, dan lainnya," ujar Aris kepada NU Online, Kamis (25/1/2024).


KPAI juga mengidentifikasi modus bullying dan perundungan yang sering terjadi. Pertama, pelaku tidak hanya sendiri, cenderung melibatkan teman lain.


Kedua, dilakukan secara sadis, terbuka, dan seakan merasa bangga, tanpa malu dan tidak takut akibat yang akan ditanggung. 


Ketiga, ada upaya mendokumentasikan kekerasan yang dilakukan, sehingga merasa bangga ketika viral dan berdampak secara psikis pada setiap yang menonton. 


"Naasnya, KPAI menemukan masih ada warga satuan pendidikan menutupi kejadian bullying dan perundangan, karena dianggap akan merusak reputasi lembaga atau personalia di dalamnya," tutur Aris.


Aris mengungkapkan, kekerasan bullying/perundungan di satuan pendidikan tak dapat dibiarkan karena berakibat fatal, termasuk luka fisik permanen, trauma psikis, dan bahkan menyebabkan kematian (20 kasus). 


KPAI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah serius. 


Pertama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama RI segara melakukan evaluasi kurikulum dan metodologi pembelajaran dengan menitikberatkan penguatan kesehatan mental, pembelajaran penguatan karakter, sikap spiritual dan sosial berbasis pembiasaan terintegrasi dengan lingkungan keluarga dan masyarakat.


Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika segara membatasi tayangan media sosial atau lainnya yang mengandung unsur kekerasan atau perilaku menyimpang lainnya, agar tidak ditiru anak yang menonton.


Ketiga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama RI mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Satgas PPKSP yang beranggotakan lintas OPD dan Penegak Hukum, dengan dukungan SDM kompeten dalam kerja Perlindungan anak, serta dukungan anggaran dan program.  


Keempat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI bersama Satgas PPKSP tingkat Daerah memastikan satuan Pendidikan membentuk Tim PPKSP dengan melibatkan SDM yang kompeten dalam kerja perlindungan anak.


Kelima, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI bersama Pemerintah Daerah perlu menambahkan jumlah Guru Bimbingan Konseling (BK) pada setiap satuan pendidikan, serta membekali setiap tenaga pendidik dan kependidikan kompetensi dasar ke-BK-an.


Keenam, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI perlu bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, agar Dinas Kesehatan di Daerah secara berkala memberikan edukasi kepada satuan pendidikan tentang kesehatan mental, asesmen psikologi, dan layanan konsultasi kesehatan lainnya.


Ketujuh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI bersama Pemerintah Daerah secara masif memberikan pelatihan kepada Satgas dan Tim PPKSP terkait KHA, Satuan Pendidikan Ramah Anak, Disiplin Positif, Dasar kompetensi Psikologis dan Kesehatan Mental, dan bentuk program yang mengarah pada upgrading skill pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.


Kedelapan, Secara berkala Pemerintah Daerah mendorong Satgas dan Tim PPKSP untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan wilayah, pimpinan daerah, hingga pusat untuk ditindaklanjuti.


Kesembilan, Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memfasilitasi forum masyarakat, baik lintas komite sekolah atau lainnya untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.