Nasional

Jelang Idul Adha, Lembaga Bahtsul Masail PBNU Bahas Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Kurban

Sel, 31 Mei 2022 | 12:30 WIB

Jelang Idul Adha, Lembaga Bahtsul Masail PBNU Bahas Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Kurban

Ilustrasi hewan kurban.

Jakarta, NU Online

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) rencananya akan melakukan kajian keagamaan terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) dalam kaitannya terutama dengan hewan kurban pada Selasa (31/5/2022) malam.


LBM PBNU melakukan pembahasan secara daring melalui aplikasi ruang virtual. LBM PBNU menghadirkan pihak Syuriyah PBNU, LBM PWNU dan LBM PCNU se-Indonesia, dokter hewan Muhammad Taufik Fadhlullah dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia, dan sejumlah pihak terkait.


“Soal PMK sepertinya dalam minggu-minggu ini perlu dibahas. Langsung saja hari Selasa malam kita diskusikan soal PMK lewat zoom. Nanti sekalian kita undang dari unsur Syuriyah PBNU,” kata Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi Ramdhan.


Forum bahtsul masail ini akan diawali oleh pemaparan dokter ahli. Forum kemudian dilanjutkan dengan pembahasan secara keagamaan dengan beberapa rekomendasi berupa pandangan kegamaan sebagai keluaran.


Forum LBM PBNU ini akan membahas sejauh mana keabsahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing yang terserang PMK sebagai hewan kurban.


Forum LBM PBNU juga akan membahas secara fiqih larangan untuk membeli atau mengimpor hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing dari daerah yang terjangkit wabah PMK, sedangkan kebutuhan hewan ternak menjelang Idul Adha di daerah tertentu mengalami peningkatan signifikan.


Beberapa wilayah di Indonesia bahkan sudah terkonfirmasi terkait kasus PMK. Sementara wilayah lain masuk dalam kategori terduga.


Hewan ternak seperti sapi, kerbau, atau kambing yang terserang penyakit PMK akan kehilangan berat badan dan mengalami penurunan produksi susu, bahkan berujung pada kematian. Dari sudut pandang ekonomi, hal ini tentu akan menciptakan kerugian bagi para peternak.


PMK cukup rentan menular hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing. Oleh karenanya, jenis penyakit ini termasuk dalam kategori penyakit hewan menular dan bersifat akut mengingat penyebarannya terjadi melalui infeksi virus.


“Bagaimana secara fiqih? Nanti kita bahas dulu,” kata Kiai Mahbub.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Syakir NF