Nasional

Kabar Terkini Haji: Arab Saudi Siapkan Dekret, Indonesia Terbitkan Panduan Manasik

Jum, 28 Mei 2021 | 01:00 WIB

Kabar Terkini Haji: Arab Saudi Siapkan Dekret, Indonesia Terbitkan Panduan Manasik

Pada tahun 2021 Pemerintah Arab Saudi akan memberikan kesempatan kepada jamaah dari luar Arab Saudi untuk berhaji.

Jakarta, NU Online
Secara bertahap, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menyampaikan beberapa kebijakan terkait pelaksanaan Ibadah Haji di tengah pandemi Covid-19 tahun 2021. Di antaranya adalah kebijakan untuk membuka pelaksanaan ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan ketat.


Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada petunjuk pelaksanaan resmi teknis Haji 2021 yang dikeluarkan pihak Arab Saudi. Walaupun begitu, pada tahun ini Pemerintah Arab Saudi akan memberikan kesempatan kepada jamaah dari luar Arab Saudi untuk berhaji. Kebijakan ini merupakan sebuah kemajuan karena pada haji tahun 2020, Arab Saudi hanya mengizinkan jamaah dari dalam negeri.


Sempat beredar informasi kuota jamaah yang diizinkan pada tahun ini adalah 60 ribu orang terdiri dari 45 ribu dari luar Arab Saudi dan 15 ribu dari dalam negeri. Namun informasi ini belum resmi sebagaimana disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel beberapa waktu lalu.


Dilansir Arabnews, Komite Tinggi Haji Kerajaan Arab Saudi sudah melakukan pembahasan terkait pelaksanaan haji 2021 pada Selasa (25/5). Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite Tinggi Haji Pangeran Abdul Aziz bin Saud, yang juga menjabat Menteri Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi ini menghasilkan rekomendasi yang kemudian akan disampaikan kepada Raja Salman. Selanjutnya keputusan akan dikeluarkan oleh Diwan Malaki atau Kantor Raja dalam bentuk dekret Raja.


Update Persiapan Indonesia


Dalam menyiapkan pelaksanaan haji tahun 2021, Pemerintah Indonesia juga sudah melakukan berbagai persiapan di antaranya dengan memprioritaskan calon jamaah untuk mendapatkan vaksin Covid-19 sebagai salah satu persyaratan. Pemerintah Indonesia juga sudah membuat mitigasi haji dan mengeluarkan skenario mulai dari pembatasan kuota 50%, 30%, 25%, bahkan hingga 5%.


Terbaru ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan penyusunan panduan manasik haji di masa pandemi. Panduan ini disusun sebagai bagian pelayanan sekaligus mitigasi jika haji diselenggarakan dalam suasan pandemi.


"Panduan ini telah disusun dan dibahas bersama para pakar Fikih dari MUI dan berbagai ormas Islam. Kami juga telah menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021 pada akhir April 2021 untuk membahas manasik haji di masa pandemi," jelas Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi dilansir dari laman Kemenag.


Khoirizi menjelaskan bahwa buku yang direncanakan terbit pada awal Juni 2021 ini disusun melalui diskusi yang intensif dan komprehensif, dengan merujuk kepada dalil Naqli serta pendapat para fuqaha dari mazhab-mazhab yang ada.


Sementara Kasubdit Bimbingan Ibadah Arsyad Hidayat menambahkan, finalisasi dilakukan untuk menyesuaikan narasi buku berdasarkan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021.


"Buku ini, nantinya akan menjadi panduan bagi para pembimbing dan jemaah haji dalam melaksanakan manasik haji, baik di tanah air, selama penerbangan maupun di tanah suci," jelasnya.


Pembahasan yang mengemuka dalam proses finalisasi ini, kata Arsyad, antara lain terkait: penerapan protokol kesehatan dalam beribadah haji, hukum jamaah berihram di Makkah selesai menjalani karantina, Niat Istirath (niat yang disertai sarat jika ada kondisi yang mengharuskan dirinya tidak bisa melanjutkan umrah/hajinya, maka tidak dikenai dam).


Isu lainnya seperti tuntunan untuk mengantisipasi berlakunya larangan istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani, larangan berdoa di Multazam dan salat di Hijir Ismail, larangan mabit di Muzdalifah atau Mina, hukum Thawaf Ifadlah sekaligus Wada, dan hukum membadalhajikan jamaah yang terpapar Covid-19.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan