Nasional

Kapuslitbang Kemenag: Penilaian Buku Pendidikan Agama Mandat UU 

Sel, 29 Oktober 2019 | 06:00 WIB

Kapuslitbang Kemenag: Penilaian Buku Pendidikan Agama Mandat UU 

Kepala Puslitbang LKKMO Balitbang Diklat Kemenag RI, Muhammad Zain (kiri) (Foto: NU Online/Ova)

Bogor, NU Online
Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan, kegiatan penilaian buku merupakan mandat yang diberikan oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama.
 
Hal tersebut dikatakan M Zain saat membuka resmi sidang ke-3 penilaian buku pendidikan agama pada sekolah dan madrasah yang dihelat di Hotel Royal Amaroossa Bogor Jalan Otto Iskandardinata No. 84 Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10).
 
“Selain PMA tersebut, juga berdasar pada SK Kaban No 51/2018 tentang Pedoman Penyusunan, Penerbitan dan Penilaian Buku Pendidikan agama. Kedua peraturan itu merupakan turunan dari UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan,” kata Zain.
 
Menurut dia, terbitnya PMA No 9 dan SK Kaban No 51 bentuk respons cepat Balitbang Diklat Kemenag terhadap amanat UU Sistem Perbukuan yang menyatakan bahwa penilaian buku agama dan keagamaan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
 
“Ini dalam rangka penguatan literasi agama bagi bangsa dan umat, serta peningkatan layanan publik untuk mengesahkan buku teks pendidikan agama dari sejumlah penerbit yang tergabung dalam IKAPI dan Unit Eselon I Kemenag, seperti Ditjen Pendis dan Ditjen Bimas semua agama,” ujarnya.
 
Mengingat pentingnya penilaian buku pendidikan agama lanjut Zain, pihaknya melibatkan para peneliti lintas unit eselon 1 di Kemenag dan unit eselon 2 Badan Litbang dan Diklat kita. 
 
“Kami mengundang perwakilan peneliti dari 3 puslitbang dan LPMQ,” kata mantan Kasubdit Ketenagaan Ditjen Pendis ini.

Sentuhan teknologi
Dalam kesempatan tersebut, pria asal Mandar Sulawesi Selatan ini meminta agar sentuhan teknologi diperkuat. Era sekarang hampir semua pekerjaan harus dengan teknologi IT karena akan lebih memudahkan kerja-kerja penilaian buku. 

"Kita sedang membangun sistem yang kuat agar publik percaya kepada kita (highly trust). Saya teringat sebuah buku inspiratif karya S.D Darmono berjudul Building a Ship While Sailing. Membangun kapal sembari berlayar. Nah, kita sedang melakukannya untuk masa depan," tuturnya. 
 
"Satu hal lagi tentang dunia perbukuan, bahwa kemanusiaan kita bisa berkembang dengan membaca. Bukan nonton TV,” imbuh Zain mengutip pernyataan Franz Magnis Suseno tersebut. 
 
Doktor jebolan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini berharap, tahun 2020 ada pertemuan antara penulis dan penilai buku agar terjadi sambung rasa.
 
“Mudah-mudahan tahun depan ada perwakilan tim penilai dengan tim penulis kita ketemu berdasarkan ilmu pengetahuan dan temuan-temuan krusial dalam penilaian buku tahun ini,” harapnya disambut aplaus hadirin.
 
Zain menambahkan, hingga sekarang setidaknya 444 judul buku yang diterima. Sementara yang telah dan sedang diperiksa tim Ad Hoc penilaian buku ada 284 judul. Ia yakin dan percaya bahwa ke depan makin banyak buku yang akan dinilai. 
 
“Selama ini hanya buku pendidikan agama yang sudah ada payung hukumnya. Sementara untuk pendidikan keagamaan belum. Jadi kita perlu menyiapkan itu juga,” ungkapnya.
 
Selain para peneliti Puslitbang Kemenag, hadir dalam sidang tersebut para peneliti senior, antara lain Prof Qowaid dan Prof Sumanto. Sejumlah akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga hadir. Kegiatan penilaian buku ini dijadwalkan selama tiga hari, Senin-Rabu, 28-30 Oktober 2019.
 
Pewarta: Musthofa Asrori
Editor: Abdul Muiz