Nasional

Kemenag Didesak Beri Kejelasan Masa Moratorium bagi Bisnis Travel Haji dan Umrah

Sen, 28 Oktober 2019 | 08:30 WIB

Kemenag Didesak Beri Kejelasan Masa Moratorium bagi Bisnis Travel Haji dan Umrah

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. (Foto: Beritagar)

Jakarta, NU Online
Kasus penipuan jasa perjalanan haji dan umrah yang dilakukan oleh first travel dan terkuak pada 2017 menghebohkan publik. Pasalnya, tak tanggung-tanggung, bos first travel yang merupakan pasangan suami istri itu menipu puluhan ribu calon jamaah umrah.

Atas peristiwa tersebut, Kementerian Agama melakukan moratorium atau menutup sementara pemberian izin kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan jasa perjalanan haji dan umrah itu.

Mengingat moratorium yang tidak kunjung dicabut, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj pun meminta Menteri Agama yang baru agar nantinya memberikan kejelasan tentang masa pencabutan moratorium tersebut, sehingga geliat pelaku-pelaku jasa bisnis travel haji dan umrah bisa bangkit lagi.

“Saya kira harus ada kejelasan kapan moratorium itu dicabut. Jadi jangan sampai Kementerian Agama menghambat orang-orang yang ingin berkontribusi usaha, khususnya travel umrah. Maka harus segera dipastikan dibuka lagi,” kata Mustolih kepada NU Online beberapa waktu lalu melalui sambungan telepon.

Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka investasi sebesar-besarnya. Jokowi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan bisnis. Namun menurutnya, jika tidak ada kejelasan pencabutan moratorium, maka akan menutup pintu investasi dan hal itu bertolak belakang dengan keinginan Presiden Jokowi.

“Ini kan berarti menutup kran investasi, khususnya investasi bagi masyarakat yang ingin membuka travel,” katanya.

Ia pun lantas mengungkapkan bahwa akibat dari tidak adanya kejelasan pencabutan moratorium, banyak bermuncul jasa perjalanan haji dan umrah yang liar. Hal itu disebutnya bukan hanya merugikan jamaah, melainkan juga pemerintah karena tidak mendapatkan masukan resmi dari bisnis tersebut.

“Umrah harus dikawal karena kalau dari sisi jumlah jamaah umrah yang berangkat itu lebih besar dibandingkan dengan jamaah haji disbanding haji dan putaran uangnya lebih besar umrah daripada haji. Umrah itu yang berangkat 1 musim itu (setidaknya) 1 juta orang. Kalau kita hitung rata-rata berarti ada 25 triliun per 8 bulan berputar dari uang umrah,” katanya.

Ia semakin khawatir karena digitalisasi di era kemajuan teknologi ini menjadi tidak terhindarkan. Ia mengatakan, munculnya rencana marketplace kelas atas di sektor umrah akan mematikan pelaku bisnis jasa perjalanan haji dan umrah ini karena ketidakmampuan bersaing. Untuk mengantisipasi hal itu, katanya, Kementerian Agama harus membuat penataan melalui regulasi.

“Supaya yang besar-besar itu tidak menjadi predator bagi pengusaha2 bagi kelas usaha menengah ke bawah. Artinya pelaku yang baru merintis, merangkak kemudian kalau ada perusahaan besar kemudian main di umrah, (pelaku bisnis kelas menengah ke bawah) itu habis. Maka menteri agama yang baru nanti harus punya perspektif melindungi pelaku-pelaku jasa bisnis umrah yang menengah ke bawah,” terangnya.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Fathoni Ahmad