Nasional

Kasatprovost Nasional: Pengawal Samsudin di Blitar Bukan Anggota Resmi Banser

Jum, 5 Agustus 2022 | 15:05 WIB

Kasatprovost Nasional: Pengawal Samsudin di Blitar Bukan Anggota Resmi Banser

Kasatprovost Banser Nasional, Imam Kusnin Ahmad. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Beberapa waktu lalu, Marcel Radhival atau Pesulap Merah mendatangi Padepokan Nur Dzat Sejati milik seorang dukun palsu Samsudin Jadab di Kabupaten Blitar. Melalui tayangan Youtube Pesulap Merah, terlihat jelas kalau Samsudin sempat dikawal pasukan Barisan Ansor Serbaguna (Banser). 


Menanggapi itu, Kepala Satuan Provost (Kasatprovost) Banser Nasional Imam Kusnin Ahmad menyatakan, orang-orang yang menjadi pengawal Samsudin itu bukan anggota resmi Banser. Mereka adalah mantan preman dari luar wilayah Kabupaten Blitar yang memakai atribut dan mengatasnamakan Banser. 


"Itu sebetulnya bukan Banser. Ini bukan kami lepas tangan, ya. Tapi memang kenyataan di lapangan begitu. Itu anak Lampung, mantan preman, bukan anggota (resmi) Banser. Mereka berpakaian Banser, tapi tidak mengerti kode etik berpakaian Banser," ungkap Imam kepada NU Online, Jumat (5/8/2022). 


Selain dari Lampung, beberapa di antaranya berasal dari Ponorogo dan Sleman. Bahkan, pihak Padepokan Bur Dzat Sejati tidak pernah ada komunikasi dengan Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Banser Blitar. 


"Ada orang yang gondrong, itu preman. Jadi memang tidak ada komunikasi dengan Banser," katanya.  


Menurut Imam, penggunaan atribut Banser oleh para pengawal Samsudin itu agar menjadi tameng semata. Mereka pikir, semua akan aman jika mengenakan seragam Banser.   


"Itu menyalahi aturan di Banser. Banser tidak gitu kerjaannya. Semua yg di-backup Banser adalah lembaga resmi NU dan banomnya. Jadi di situ jelas menyalahi. Apalagi dengan tampang gondrong, jagoan itu bukan watak Banser," jelas Imam.


Ia menjelaskan, anggota Banser yang menjaga atau mengawal pihak di luar organisasi NU, maka dianggap sudah menyalahi peraturan dasar dan rumah tangga yang dikuatkan oleh Nawa Prasetya atau sembilan janji Banser. 


"Nah, mereka bukan Banser sehingga tidak mengerti aturan. Otomatis ini jelas akan kita tindak, laporkan. Ini akan kita usut sampai tuntas," tegasnya. 


Imam memastikan, Banser Blitar tidak pernah mengawal dan menjaga Samsudin beserta padepokannya. Sebab keberadaan Samsudin sangat meresahkan warga sekitar. 


Berikut adalah nama-nama beserta asal para pengawal Samsudin yang bukan anggota resmi Banser, tetapi mengenakan atribut Banser. 


Mereka terungkap saat Kasatkorcab Banser melakukan mediasi dengan aparat setempat, yakni Kodim, Polres, dan Kesbanglinmas Kabupaten Blitar. 


Pertama, Fahrul Nur Hanafi (19 tahun) yang berasal dari Desa Munggung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 


Kedua, Yazid Abdurrohman (36 tahun) dari Kelurahan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. 


Ketiga, Muhammad Fuadji (18 tahun) dari Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. 


Keempat, Mulyanto (42 tahun) dari Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. 


Kelima, M Posid (33 tahun) dari Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad