Nasional

Kasus Covid-19 Meningkat, PBNU Nilai Pemerintah Tak Tegas soal Kerumunan

Rab, 13 Januari 2021 | 15:15 WIB

Kasus Covid-19 Meningkat, PBNU Nilai Pemerintah Tak Tegas soal Kerumunan

Kebijakan yang dilakukan pemerintah jika tidak dijalankan dengan benar-benar tegas, tidak akan memberikan dampak apa pun.

Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesehatan dr Syahrizal Syarif menegaskan, upaya-upaya yang selama ini dilakukan pemerintah dalam mencegah dan memangkas angka penularan Covid-19, tidak sama sekali memberikan dampak siginifikan.

 

Hal itu lantaran kasus aktif Covid-19 terus meningkat dan mengalami lonjakan tajam hingga saat ini. Data Selasa (12/1) kemarin, terdapat angka penambahan kasus baru yang terkonfirmasi sebanyak 10.047. Total pasien sudah mencapai 846.765 kasus sejak Maret 2020 lalu.

 

"Sampai saat ini kasus kita masih fluktuatif. Bahkan cenderung naik terus. Artinya upaya-upaya yang selama ini dilakukan pemerintah dalam memangkas angka penularan, tidak memberikan dampak kepada penurunan wabah dan angka penularan," kata Syahrizal saat perbincangan dengan NU Online, Selasa kemarin.

 

Seperti diketahui, sejak Senin (11/1) lalu, pemerintah telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh provinsi se-Pulau Jawa dan Bali. PPKM ini tak ubahnya seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah sebelumnya, sejak awal pandemi.

 

Menurut dr Syahrizal, kebijakan apa pun yang dilakukan pemerintah jika tidak dijalankan dengan benar-benar tegas, tidak akan memberikan dampak apa pun. Ia menilai bahwa selama ini pemerintah tidak tegas dan serius menjalankan berbagai langkah kebijakan. 

 

"Jadi pemerintah harus tegas. Kalau tidak, akan terkesan bahwa pemerintah hanya sekadarnya saja melaksanakan langkah-langkah yang dianggap sebagai upaya penanggulangan wabah. Itu hanya bisa berhasil kalau pergerakan dibatasi. Kalaupun masih bergerak maka ikuti protokol kesehatan dengan ketat," jelas Syahrizal.

 

Ia membandingkan dengan penerapan kebijakan pemerintah Singapura, yang baru-baru ini membolehkan kerumunan hingga lima orang setelah wabah bisa dikendalikan. Tapi selama ini, Singapura menerapkan larangan berkumpul lebih dari tiga orang dan dilakukan dengan sangat ketat. 

 

"Nah, sebaiknya Indonesia tidak usah pakai PSBB atau PPKM segala lah. Ketat saja. Jadi tidak boleh ada kerumunan lebih dari tiga orang lalu pakai 3M. Menurut saya itu bakal memberikan dampak besar sekali. Untuk situasi yang masih sangat fluktuatif, tidak boleh lebih dari tiga orang berkumpul. Kerumunan di ruang publik harus diatur ketat dan dikenai sanksi denda," jelas Syahrizal.

 

Di Singapura, lanjutnya, orang tidak boleh berkumpul secara berdekatan lebih dari tiga orang. Jika lebih maka akan benar-benar dikenai sanksi denda. Kalau makan di restoran pun hanya boleh tiga orang.

 

Kini, karena Singapura sudah mampu mengendalikan wabah maka diperbolehkan untuk berkumpul lima orang. Kalau lebih dari lima orang akan terkena denda dengan jumlah yang besar. 

 

"Lah kalau di Indonesia, di dalam satu meja masih saja ada delapan atau enam berkumpul. Mereka santai-santai saja tuh. Makan dan ngobrol tanpa masker. Dari awal kita itu tidak bisa ketat. Padahal kalau bisa, perubahan besar akan sangat signifikan," ungkap Syahrizal.

 

Ia bahkan mengaku kerap melihat para supir ojek online di pinggir jalan dengan santainya berkerumun. Selain itu, kata Syahrizal, angkringan-angkringan di Depok, Jawa Barat masih saja penuh kala malam tiba. 

 

"Mereka (di angkringan) duduk-duduk lesehan dan ramai sekali. Itu tidak boleh. Dalam situasi fluktuatif seperti sekarang, Indonesia harusnya tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang di mana pun," tambahnya.

 

Ketidaktegasan pemerintah dalam upaya menjalankan berbagai langkah kebijakan itu membuat pesan larangan berkerumun tidak sampai ke masyarakat. Di beberapa daerah, kata Syahrizal, pesta pernikahan masih saja terjadi dengan jumlah 30 orang.

 

"Itu (pesta pernikahan 30 orang) nggak habis pikir saya. Di Singapura itu tidak boleh orang mengadakan pesta pernikahan dengan dihadiri 30 orang, sekalipun wabah di sana sudah terkendali. Kita ini tidak tegas dalam soal kerumunan," ucap Syahrizal. 

 

Data Covid-19 per 13 Januari 2021

Dikutip dari situs resmi Satgas Penanganan Covid-19 data Covid-19 pada hari ini kembali memecahkan rekor tertinggi sejak Maret 2020 lalu, yakni sebanyak 11.278 kasus baru yang terkonfirmasi. Total kasus terkonfirmasi menjadi 858.043. 

 

Lalu total kasus aktif sebanyak 129.628 atau 15 persen dari jumlah kasus terkonfirmasi. Sementara itu, terdapat 703.464 pasien Covid-19 yang berhasil sembuh atau sekira 82 persen dari terkonfirmasi. Sedangkan kasus meninggal sejumlah 2,9 persen dari kasus terkonfirmasi atau sebanyak 24.951 jiwa.

 

Penjelasan mengenai PPKM

Dikutip dari Kompas Kompas.com, PPKM adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi sejumlah kegiatan di Jawa dan Bali. Antara lain adalah Jakarta dan Jawa Barat dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Cimahi, dan Bandung Raya. Sementara Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 

 

Lalu Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. 

 

Semua wilayah itu mengalami pembatasan berbagai aktivitas. Pertama, membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen disertai pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan seperti kegiatan restoran (makan atau minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 19.00 WIB.

 

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan