Nasional

Kata Gus Rozin tentang Pengesahan UU Pesantren

Sel, 24 September 2019 | 14:30 WIB

Kata Gus Rozin tentang Pengesahan UU Pesantren

KH Abdul Ghoffar Rozin di Kantor RMI NU, Gedung PBNU lantai 6, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Selasa (24/9) sore. (NU Online/Syakir NF)

Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren sebagai Undang-Undang pada Selasa (24/9). Pengesahan ini diputuskan setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi pada Rapat Paripurna Kesepuluh di Gedung Nusantara II, Kompleks Perkantoran DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ketua Pengurus Pusat Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) KH Abdul Ghoffar Rozin menyampaikan bahwa pengesahan RUU Pesantren tersebut merupakan pelaksanaan amanah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Ini perjuangan NU melaksanakan amanah Munas NU tahun 2017," katanya di Kantor RMI NU, Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lantai 6, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Selasa (24/9) sore.

Munas tersebut memberikan masukan substansi mengenai UU Pesantren yang saat itu diusulkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun pada perkembangannya, RUU Pesantren keluar dengan draf yang berbeda. Hal itu, katanya, karena proses dinamika yang terjadi di dalam prosesnya menjadi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Gus Rozin, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa hal terpenting dari pengesahan RUU tentang pesantren adalah aspek pengakuan negara terhadap pesantren yang memiliki kontribusi besar bagi negara. “Selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka, pesantren belum mendapatkan hal yang kira-kira cukup untuk mengembangkan dirinya,” ujarnya.

Karenanya, hal tersebut menjadi kewajiban moral RMI NU sebagai suatu wadah pesantren-pesantren NU se-Indonesia. “Pengakuan terpenting menjadinkewajiban moral RMI mengawal RUU ini sampai pada level drafting,” katanya.

Pengesahan ini, jelasnya, bukan atas andil besarnya atau RMI NU sebagai lembaga yang aktif di dalamnya, tetapi karena karomah NU dan para kiai agar RUU ini sukses. “Maka tadi siang RUU disahkan,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa pengesahan UU ini merupakan bentuk pengakuan negara dan fasilitasi negara untuk pesantren atas jasanya yang sangat besar terhadap kemerdekaan dan kemajuan bangsa Indonesia.

“Karenanya sejak undang-undang ini lahir, maka negara tidak hanya telah memberikan rekognisi terhadpa pesantren yang telah memberikan sumbangsih dan kontribusi sangat besar bagi kemajuan bangsa ini tapi juga sekaligus memberikan jaminan pengakuan dan juga afirmasi sekaligus fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantren,” katanya di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad