Nasional

Katib ‘Aam PBNU: KPK Harus Tegas dan Profesional dalam Penanganan Kasus Korupsi

Kam, 30 November 2023 | 09:00 WIB

Katib ‘Aam PBNU: KPK Harus Tegas dan Profesional dalam Penanganan Kasus Korupsi

Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Katib ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Akhmad Said Asrori menyampaikan bahwa untuk mendapatkan kepercayaan kembali publik, Komisi Pemberantasan Korupsi harus betul-betul tegas dalam memberantas korupsi di Indonesia, di samping juga harus profesional dalam menangani kasus.

“Tunjukkan kinerja KPK ini harus betul-betul tegas memberantas korupsi di Indonesia ini. Kemudian harapan masyarakat, saya pikir agar seluruh anggota komisioner ini bekerja profesional. Jangan sampai proses-proses itu, proses-proses hukum dalam menangani kasus itu bisa dibeli. Ini nggak boleh,” ujarnya kepada NU Online, Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penegakan hukum oleh KPK haruslah terbebas dari praktik korupsi. Dalam konteksnya, KPK dianggap sebagai lembaga yang diberi amanah oleh negara untuk memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK diharapkan tidak terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan misi utamanya.

Ia berharap lembaga ini dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan kinerja yang tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi. Pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan ketidakterlibatan dalam praktik korupsi menjadi fokus utama agar KPK tetap dianggap sebagai lembaga anti-rasuah yang dipercaya oleh masyarakat.

“Harapan kita dengan ketua KPK yang baru ini betul-betul bisa bekerja meningkatkan kepercayaan masyarakat secara umum dengan menunjukkan kinerja atau menunjukkan tugas-tugas yang dibebankan ini betul bisa dilaksanakan oleh anggota KPK, terutama penegakan hukumnya sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan kekecewaan atas kasus ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri yang terlibat dalam permasalahan hukum terkait kejahatan keuangan. Firli ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Hal tersebut bukan merupakan sesuatu yang diharapkan masyarakat. Padahal, KPK merupakan lembaga yang paling dipercaya selama ini oleh masyarakat sebagai lembaga anti rasuah, anti korupsi, dan lain-lain, dalam kaitannya dengan kejahatan keuangan. Karenanya, jangan sampai KPK terlibat atau ikut-ikut melakukan korupsi.

“Jadi, kita inginkan di Indonesia ini, para pejabatnya amanah, mereka bisa dipercaya jujur, dan tentu tidak melaksanakan atau melakukan korupsi yang sebenarnya ini juga dosa yang sangat besar, dosa kepada rakyat, dosa kepada bangsa, dan tentu kepada Allah swt. Itu yang tidak kita harapkan terjadi kepada KPK. Lembaga ini diberi tugas oleh negara untuk memberantas para penjahat di negara ini, penjahat yang melakukan korupsi Tetapi jangan kemudian KPK sendiri melakukan kejahatan,” pungkasnya.