Nasional

Diduga Terima Gratifikasi, Tersangka Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK

Sen, 3 April 2023 | 21:01 WIB

Diduga Terima Gratifikasi, Tersangka Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK

Rafael Alun Trisambodo saat dipamerkan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi. (Foto: Instagram KPK)

Jakarta, NU Online

 

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara terkait dengan pemeriksaan perpajakan, pada DJP Kemenkeu. 

 

“Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, saudara RAT, pada DJP Kemenkeu RI dan selaku penyidik PNS sejak 2005. Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 3 April sampai dengan 22 April 2023. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). 

 

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut bunyi pasal yang disangkakan kepada RAT itu: 

 

Pasal 12B

 

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Yang nilainya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

 

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

Konstruksi Perkara Rafael

 

Firli menjelaskan bahwa Rafael resmi diangkat sebagai penyidik PNS pada 2005. Rafael memiliki kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dan wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan

 

Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I. Dengan jabatan tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakannya. 

 

“Selain itu, RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME, yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan,” jelas Firli. 

 

Para pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan negara melalui DJP Kemenkeu.

 

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dengan PT AME,” kata Firli dalam konferensi pers seraya menampilkan Rafael yang menghadap belakang dengan memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

 

Sebagai bukti temuan awal, lanjut Firli, tim penyidik KPK menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90 ribu USD yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan. 

 

“Tim penyidik juga melakukan penggeledehan di rumah kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug, Jakarta Selatan. Di dalam pelaksanaan penggeledehan tersebut ditemukan beberapa barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah,” katanya. 

 

Kemudian, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp32,2 miliar yang disimpan Rafael dalam safety deposit box atau brankas di salah satu bank. Uang itu disimpan dalam bentuk pecahan mata uang berupa dolar Amerika, dolar Singapura, dan Euro. 

 

Firli menjelaskan bahwa KPK telah melakukan proses yang dimulai dari tahap pengumpulan data, informasi, keterangan dan segala hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi. 

 

“Berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian diolah, ditelaah, dan dilakukan kajian oleh KPK, data-data tersebut menunjukkan ada suatu peristiwa pidana, dan suatu peristiwa pidana itu adalah berupa peristiwa tindak pidana korupsi,” katanya.

 

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya alat bukti yang cukup yaitu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. KPK juga akan terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka mengungkap terangnya peristiwa pidana tersebut. 

 

Rafael Alun Trisambodo adalah ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan Crystalino David Ozora putra pengurus Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina. Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario, David sempat mengalami koma dan pemulihan hingga saat ini, sudah lebih dari 40 hari. Ditahannya Rafael di KPK merupakan buntut dari penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David, pada 20 Februari 2023 lalu. 

 

Pewarta: Aru Lego Triono

 

Editor: Fathoni Ahmad