Nasional

Keluarga Korban Kecewa Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Tak Sebanding dengan Hilangnya Nyawa Anak Saya

Jum, 17 Maret 2023 | 10:30 WIB

Keluarga Korban Kecewa Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Tak Sebanding dengan Hilangnya Nyawa Anak Saya

Salah seorang terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno saat bersimpuh di depan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023) lalu. Dia divonis satu tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun delapan bulan penjara. (Foto: tangkapan layar Kompas TV)

Jakarta, NU Online

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang kecewa lantaran oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas dan hukuman ringan 1 tahun 6 bulan. 


Salah satu Keluarga korban, Yuliati menilai tuntutan hukuman kepada terdakwa belum setimpal dengan nyawa mendiang anaknya. Ia merupakan orang tua dari Bregi Andri Kusuma Anggi, salah satu korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan pada (1/11/ 2022) lalu.


"Jujur saya sebagai ibu dari korban tragedi Kanjuruhan amat sangat kecewa sekali. Itu sangat tidak adil dan enggak sebanding dengan hilangnya nyawa anak saya," ucap Yuli kepada NU Online, Jumat (17/3/2023).


Keluarga korban lainnya, Issatus Saadah mengaku terpukul mendengar putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada tiga polisi terdakwa. Isatus sendiri merupakan kakak kandung dari Wildan Rahmadan, salah satu korban yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.


"Majelis hakim kembali melukai hati para ibu, kakak, keluarga yang ditinggalkan korban dan mengoyak rasa keadilan serta melukai hati seluruh jutaan pasang mata saksi tragedi tersebut," ungkap Issa.


Issa mendesak laporan model B yang dilayangkan ke Polres Malang pada 11 November 2022 segera ditindaklanjuti. "Harapannya laporan model B segera ditindaklanjuti biar kita mendapatkan keadilan yang disidangkan selama ini laporan model A dari polisi," kata Issa.


Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023) majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1,6 tahun lebih rendah dari tuntutan tiga tahun penjara.


Sementara, dua polisi lainnya yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.


Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC saat itu divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama enam tahun delapan bulan penjara.


Sementara Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun delapan bulan penjara.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad