Kemenag Keluarkan Tata Cara Pantau Hilal saat Pandemik Covid-19
NU Online · Sabtu, 18 April 2020 | 03:45 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020. Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.
"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (18/4).
Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal, antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.
Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Berbakti Kepada Orang Tua Sebelum Terlambat
2
LD PBNU Pastikan Imam dan Khatib Punya Kompetensi Memadai dengan Standardisasi
3
100 Slop Rokok Milik Jamaah Haji Indonesia Disita di Madinah
4
Khutbah Jumat: Mengembalikan Esensi Pendidikan - Bangun Karakter, Bukan Cuma Kejar Gelar
5
Khutbah Jumat: Konsistensi Ucapan dan Tindakan dalam Dakwah di Era Digital
6
Suami Alami Lemah Syahwat, Apa Hak Istri dalam Islam? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Terkini
Lihat Semua