Kemenag Layangkan Surat Pembatalan Haji Indonesia ke Arab Saudi
Sel, 9 Juni 2020 | 11:16 WIB
Jakarta, NU Online
Langkah koordinasi pembatalan haji Indonesia dilakukan oleh Kementerian Agama RI. Dari kebijakan pembatalan haji tahun 2020 tersebut, Kemenag diinformasikan segera melayangkan surat pemberitahuan pembatalan tersebut kepada pihak Pemerintah Arab Saudi.
"Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali di Jakarta, Selasa (9/6) seperti dilansir kemenag.go.id.
Kebijakan tersebut, menurut Nizar, akan disampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh Benten melalui surat resmi, bahwa tahun ini RI tidak mengirimkan jemaah haji.
“Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini,” ucapnya.
Pria yang juga Ketua PWNU DI Yogyakarta itu menegaskan, surat akan disampaikan oleh Kemlu RI agar sesuai dengan jalur diplomasi dan tidak dikelirupahami sebagai intervensi. Pihak Kemlu RI nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi.
“Kemenag tidak ada niat melakukan intervensi apapun dengan pihak Saudi. Kemenag hanya menjelaskan kebijakannya dan berharap Saudi bisa memahami kebijakan tersebut,” jelasnya.
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
KMA ini diumumkan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020. Artinya, tahun ini Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia.
Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah.
Tak hanya soal pemberitahuan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji dari Indonesia tahun ini, dalam surat itu juga menyebut, Kemenag meminta pemerintah Arab Saudi tak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi warga negara Indonesia di tahun ini, baik visa undangan maupun visa mandiri.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Hadapi Yordania di Piala Asia U-23 2024
6
Usai Gowes 90 KM, Rombongan GP Ansor Ziarah Makam Mama Cibogo di Cibarusah
Terkini
Lihat Semua