Nasional

Kemenag Sediakan Rp500 Juta Bantuan Digitalisasi Smart Classroom PTKIS, Berikut Ketentuannya

Sel, 24 Oktober 2023 | 19:00 WIB

Kemenag Sediakan Rp500 Juta Bantuan Digitalisasi Smart Classroom PTKIS, Berikut Ketentuannya

Peluncuran Digital Learning Center dan Smart Classroom oleh Kemenag di Jakarta pada Maret 2023 (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Pada tahun 2023 ini, Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bantuan digitalisasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Jenis bantuan yang digulirkan kepada PTKIS ini berupa pengadaan smart classroom dengan nilai hingga Rp500 juta.

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4953 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi PTKIS TA 2023, program smart classroom ini diharapkan bisa membuat proses pembelajaran di PTKIS semakin mudah dan efisien.


"Smart classroom diharapkan akan menjadikan proses pembelajaran di PTKIS lebih mudah, fleksibel dan efisien karena dibantu perangkat modern, interaktif dan mudah pengoperasiannya," demikian bunyi Keputusan Dirjen Pendis Kemenag, dikutip NU Online, Selasa (24/10/2023).


Di samping itu, teknologi berbasis internet dan cloud bermanfaat sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi, serta dapat membangun ekosistem/budaya belajar digital. Belajar lebih mudah dan fleksibel, akses materi dan sumber ajar seperti silabus, e book, e-modul, video pembelajaran dan lainnya semakin mudah diakses. Sekaligus hal itu dapat menghemat pemakaian kertas (paperless) dan bisa mengembangkan inovasi baru dalam bidang pendidikan.


Disebutkan, kategori penerima yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang meliputi Institut, sekolah tinggi, dan fakultas pada Perguruan Tinggi Umum Swasta (PTUS) seperti Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) dan nama sejenis lainnya.

 

Bagi PTKIS yang lolos akan mendapatkan sejumlah alat digital dengan spesifikasi canggih, yaitu 2 unit Smart Interactive Display 86 inch, 1 unit Proyektor, dan 7 unit laptop.

 

Persyaratan penerima bantuan
Adapun persyaratan penerima bantuan smart classroom ini adalah sebagaimana berikut:

  1. Terdaftar di EMIS Kemenag
  2. Memiliki akreditasi minimum pada salah satu program studi dari BAN-PT
  3. Melengkapi data dan dokumen administratif pengajuan bantuan.
 

PTKIS yang memenuhi ketentuan persyaratan penerima bantuan bisa mengunggah proposal dan persyaratan bantuan ke https://asaptki.kemenag.go.id/ dengan melampirkan:

  1. Surat pengajuan
  2. Rencana penggunaan bantuan
  3. Berita acara pendataan (BAP) EMIS
 

Informasi selengkapnya mengenai bantuan smart classroom bagi PTKIS ini bisa dicek dengan mengunduh file di sini.