Nasional HAJI 2023

Kemenag Sesuaikan Penghitungan Estimasi Keberangkatan Haji dengan Kuota Daerah

Sel, 28 Februari 2023 | 14:00 WIB

Kemenag Sesuaikan Penghitungan Estimasi Keberangkatan Haji dengan Kuota Daerah

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

 

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

 

“Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit. KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jamaah haji seluruh Indonesia,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

 

“Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jamaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama,” sambungnya.

 

Menurut Hilman, pihaknya selama ini telah menyediakan layanan online untuk memudahkan jamaah dalam mengecek estimasi keberangkatan hajinya. Penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Karenanya, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada tahun 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46%.

 

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, estimasi saat itu menjadi mundur cukup jauh. Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian,” papar Hilman.

 

Hilman berharap kuota haji tahun depan akan kembali bertambah sehingga estimasi keberangkatan jamaah akan lebih cepat lagi.

 

Kuota Kabupaten/Kota
Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi menambahkan, Kuota Haji Indonesia terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota Kabupaten/Kota. Dari 34 provinsi di Indonesia (belum memasukkan empat provinsi terbaru di Papua), ada 10 provinsi yang mendistribusikan kuotanya hingga Kabupaten/Kota, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

 

“Khusus untuk 10 provinsi kuota ini, penyesuaian estimasi keberangkatan masih menunggu SK Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota pada provinsinya. Sebab, sebaran kuota kabupaten/kota-nya yang menentukan gubernur masing-masing,” terang Hasan.

 

“Jika SK Gubernur terbit, Siskohat segera melakukan penyesuaian estimasi keberangkatan jamaah haji di kabupaten/kota pada 10 provinsi tersebut,” sambungnya.

 

Hasan berharap SK Gubernur tersebut bisa segera terbit sehingga pihaknya bisa langsung melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan.

 

Cek Estimasi Keberangkatan
Dijelaskan Hasan, untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji, jamaah dapat melakukan sejumlah langkah berikut:

 
  1. Buka aplikasi Pusaka (bisa didownload di Play Store dan App Store)
  2. Pilih menu "Islam"
  3. Lihat menu "Layanan Haji & Umrah" lalu pilih menu "Estimasi Keberangkatan"
  4. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan "Cari Nomor Porsi". 
  5. Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kab/kota pada saat jamaah mendaftar. No porsi berupa rangkaian 10 angka. Sehingga, saat melakukan pengecekan, jamaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi, bukan lainnya.
  6. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:
  • Nomor Porsi:
  • Nama:
  • Kabupaten/Kota:
  • Provinsi:
  • Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
  • Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
  • Perkiraan Berangkat Tahun Masehi:
  • Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah:
 

Editor: Aiz Luthfi