Nasional

Kemenag Terbitkan Pedoman Ceramah Agama, Ini Isinya

Sel, 3 Oktober 2023 | 07:15 WIB

Kemenag Terbitkan Pedoman Ceramah Agama, Ini Isinya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang Pedoman Ceramah Agama yang ditandatangani oleh Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas. Dalam surat nomor 09 tahun 2023 tertanggal 27 September 2023 ini dijelaskan latar belakang dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi penceramah saat menyampaikan ceramah agama.


"Bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan," demikian bunyi latar belakang diterbitkannya Pedoman Ceramah Agama tersebut, seperti yang diterima NU Online pada Selasa (3/10/2023).


Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.


Oleh karena itu, Kementerian Agama membuat ketentuan bagi para penceramah agama untuk memiliki 4 hal penting yakni:

  1. Pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat
  2. Sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
  3. Sikap santun dan keteladanan
  4. Wawasan kebangsaan.
 

Terkait dengan materi ceramah agama yang disampaikan para penceramah harus  memenuhi 7 kriteria yakni:

  1. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif
  2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara
  3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika
  4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan
  5. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian
  6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif
  7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.


Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait pembinaan, pemantauan, dan pelaporan. Bentuk pembinaan dilakukan dengan sosialisasi dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan. Sementara pemantauan dan pelaporan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Agama di tingkat wilayah, kabupaten dan KUA.