Nasional

Ketentuan Mudik: Mulai dari Vaksin Lengkap sampai Tak Boleh Ngobrol

Sen, 4 April 2022 | 14:00 WIB

Ketentuan Mudik: Mulai dari Vaksin Lengkap sampai Tak Boleh Ngobrol

Ketentuan Mudik: Mulai dari Vaksin Lengkap sampai Tak Boleh Ngobrol

Jakarta, NU Online
Pada lebaran Idul Fitri 1443 H, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk pulang kampung atau populer dengan istilah mudik. Seiring dengan kelonggaran ini, Presiden Joko Widodo pun mengungkapkan bahwa setidaknya ada 79 juta orang yang sudah menyatakan ingin pulang ke kampung halaman. Sehingga ia mengingatkan agar penanganan mudik harus hati-hati karena menyangkut jumlah yang tidak sedikit.


Menindaklanjuti instruksi presiden ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah membuat persyaratan dan ketentuan bagi mereka yang akan melaksanakan mudik ataupun perjalanan dalam negeri lainnya. Ketentuan yang mulai berlaku sejak 2 April 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan dalam negeri termasuk mudik adalah keharusan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” jelas Ketua Satgas, Suharyanto dalam edaran tersebut, Sabtu (2/4/2022).


Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Begitu juga PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.


PPDN yang belum vaksin juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan juga tidak diperbolehkan ngobrol. “Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” tegas Suharyanto.


PPDN juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.


Selain itu, pelaku perjalanan juga diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Setiap operator moda transportasi pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan