Nasional RISET DIKTIS

Keterampilan Menyusun RPP Tingkatkan Efektivitas Pembelajaran di Madrasah

Sel, 15 Oktober 2019 | 13:05 WIB

Keterampilan Menyusun RPP Tingkatkan Efektivitas Pembelajaran di Madrasah

Ilustrasi (pixabay)

Untuk mengefektifkan pembelajaran di kelas, tenaga pendidik harus memiliki ragam metode pembelajaran. Salah satu perangkat motode pembelajaran tersebut sebaiknya dilakukan perencanaan terlebih dahulu yang dirancang oleh seorang tenaga pendidik.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 41 tahun 2007, sebelum melakukan pertemuan dengan siswa/siswi tersebut seorang guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Kehadiran RPP dinilai sangat mempengaruhi efektifitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di Kelas utamanya di Madrasah yang memiliki banyak kekurangan sarana prasana.
 
Atas dasar itu, M Hasbi dan M Jhoni, keduanya Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang melakukan penelitian berbasis pengabidan, berjudul Pendampingan Pembuatan Weblog, Media Pembelajaran dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Inovatif bagi Guru Madrasah, pada tahun 2018. 
 
Dalam penelitian yang dilakukan berkat dukungan bantuan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Dit PTKI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI tahun anggaran 2018, pendampingan dilakukan di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) Darul Muttaqien yang secara ekonomi tidak produktif dan termasuk salaha satu daerah yang terpelosok di Kota Pagar Alam Sumatera Selatan tahun 2018.
 
Dari  37 guru yang mengikuti workshop dan pendampingan RPP, terdapat 32 guru (86 persen) telah menyelesaikan RPP Kurikulum 2013 dengan baik.  Adapun kategori baik tersebut misalnya RPP telah memenuhi kelengkapan seluruh komponen; terdapat kesesuaian antara kompetensi dasar, indikator, materi, media pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian. 
 
Temuan pada pendampingan itu yakni masih ditemukan kendala pembuatatan RPP oleh seorang guru. Kendala itu adalah banyaknya tugas guru dalam melengkapi administrasi pembelajaran disamping tugas mereka mengajar di kelas.
 
"Selain itu pada masa pendampingan bersamaan dengan jadwal guru mengajar sehingga diperlukan waktu luang bagi guru untuk membuat RPP," tulis kedua peneliti dalam laporannya.
 
Kedua peneliti menambahkan, di era digital seperti sekarang ini, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat, guru dituntut untuk selalu meningkatkan kualitasnya sebagai pendidik atau pengajar. Guru juga harus senantiasa memperbaharui keilmuannya sesuai dengan kemajuan zaman tersebut. 

Industri 4.0 yang diawali dengan munculnya beragam peralatan yang dapat menggantikan manusia, sebagai pengendali utama kehidupan di Dunia. Era teknologi informasi dan komunikasi (ICT) seperti saat ini, guru selayaknya mengendalikan dan memanfaatkan ICT dalam pembelajaran, misalnya penggunaan internet. 
 
Hal tersebut juga sesuai dengan keinginan UU No 14 tahun 2005 Pasal 10 ayat 1 yang menyebut guru sebagai tenaga pengajar profesional bagi anak-anak bangsa.  Selanjutnya, penguasaan kompetensi ICT tersebut termasuk dalam kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).  
 
Atas dasar itu, kompetensi guru secara umum dapat didefinisikan sebagai pengetahuan profesional, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas mengajar secara profesional pula.  Umumnya, guru yang berada dipelosok kota minim akan informasi tentang pemanfaatan ICT dalam pembelajaran, pengetahuan tentang model, metode, dan pendekatan dalam pembelajaran, serta pembuatan RPP yang inovatif. 
 
Kompetensi-kompetensi tersebut sudah semstinya di-update bagi para guru. Menurut Bhargava (2017:77) kompetensi adalah karakteristik yang spesifik dan dapat didemonstrasikan atau atribut yang dibutuhkan untuk mengajar dengan profesional sehingga menciptakan lingkungan pembelajaran yang menyenangkan. Apalagi RPP merupakan hal yang sangat penting untuk dibuat oleh guru sebelum melaksanakan kegiatan pengajaran di kelas.
 
Pada umumnya keberhasilan proses pengajaran akan dicapai dengan maksimal jika seorang guru telah menyusun perencanaan dengan baik. Tidak sedikit guru yang mengalami kesulitan dalam membuat RPP yang baik dan benar.
 
Keterampilan membaut RPP tersebut misalnya membuat RPP yang sejalan dengan kurikulum nasional yang berlaku namun dibuat konsep utama target-target kualittif pembelajaran. Sehingga seorang guru tidak hanya mengacu pada RPP itu saja melainkan menyesuaikan dengan konisi para siswa dan karakter sekolah. 
 
RPP harus terus dilakukan pengembangan konsep agar pembelajaran di kelas semakin rapih dan maksimal. RPP-pun bisa menjadi acuan seorang guru dalam menjalankan aksinya saat mengeksplore materi yang sedang dibahas. 
 
 
Penulis: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan