Nasional

Kiai Said Jelaskan Cara Mengurai Masalah Menurut Ajaran Islam

Kam, 8 Oktober 2020 | 08:06 WIB

Kiai Said Jelaskan Cara Mengurai Masalah Menurut Ajaran Islam

KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj membuka secara resmi kegiatan Bahtsul Masail ‘Masailul Fiqhiyah Disabilitas Mental’ yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU (LBM PBNU) secara virtual, Kamis (8/10). Dalam kesempatan itu, Kiai asal Kempek, Cirebon, Jawa Barat ini mengungkap cara mengurai masalah dalam ajaran Islam sebagai respons dari setiap perkara yang terjadi di masyarakat.


Menurut Kiai Said, kegiatan bahtsul masa’il yang dilakukan LBM PBNU merupakan salah satu cara yang tepat mengurai masalah berdasarkan al-Qur’an. Dalam surat al-Baqarah ayat 122, lanjut Kiai Said, Allah memberikan petunjuk agar ada kelompok di masyarakat yang fokus pada kegiatan memperdalam ilmu pengetahuan (tafaqqahu fiddin).


Falawla nafara min kulli firqatin minhum thaaifatun liyatafaqqahu fiddin. Harus ada sekelompok orang yang fokus pada tafaquh fi ddin, tidak usah memikirkan yang lain, tak usah bicara politik tapi khusus yatafaqahu fiddin. Yatafaqqahu ini dalam makna yang sangat luas, din dalam arti yang sangat luas,” ucap Kiai Said di hadapan peserta Bahtsul Masa’il.


Alumnus Ummul Qurra, Arab Saudi ini menambahkan, kegiatan penggalian ilmu pengetahuan yang diperintahkan Allah melalui surat al-Baqarah tersebut bertujuan membangun masyarakat yang beradab, bermartabat, dan berbudaya. Jenis masyarakat tersebut, lanjut Kiai Said, merupakan masyarakat yang menerima hasil tafaqahu fiddin.


“Selanjutnya, fiqih dalam hal ini mengandung arti alfahmu shahih, alfahmu rajih. Fiqih dalam arti pengertian yang unggul, yang kemungkinan salahnya sedikit. Yang kemungkinan ikhtilaf yang kesalahannya itu sangat kecil disebut fiqih dalam hal ini,” ujar pengasuh pesantren Al-Tsaqafah ini.


Kiai Said menerangkan, apa yang dilakukan LBM PBNU ini termasuk kegiatan mencari dzhanniyat (mencari kebenaran) berdasarkan hukum Islam. Dalam ilmu fiqih sendiri, mencari kebenaran suatu perkara dapat dimulai dengan tahapan waham, lalu dilanjutkan ke tahapan khayal barulah meningkat ke tahapan dzhan.


“Sedangkan dzhan itu ada dua, dhzannu rajih dan dhzannu marjuh. Dzhan marjuh masuk dalam asyak wa raib sementara dhzan rajih masuk firasyah wa bil ari. Dzhanu rojih ini akan bersifat nadzariyah,” tutur Buya Said Aqil Siroj.   


Intinya, ujar Ketum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) ini, bahtsul masail yang dilakukan dengan cara mengkaji kitab kuning atau literatur Islam klasik ini termasuk cara mengurai masalah berdasarkan apa yang diperintahkan oleh Agama Islam. Kegiatan ini disebut juga sebagai pelajaran ilmu yaqin.


“Mencarai kebenaran itu seperti itu. Tidak ujug-ujug langsung yakin. Atau langsung mengambil nataijah, kesimpulan. Harus proses seperti itu, apalagi yang kita bahas ini (disabilitas mental) terhitung baru, kalau kita cari dalam kitab kuning barang kali ada tapi masih belum familiar, masih belum terkenal,” ujar Kiai Said.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muhammad Faizin