Nasional

Kitab Kuning Beri Panduan Pelaksanaan Ibadah Muslim Saat Pandemi

Sel, 12 Mei 2020 | 14:00 WIB

Kitab Kuning Beri Panduan Pelaksanaan Ibadah Muslim Saat Pandemi

Beribadah yang tadinya di masjid, kemudian dialihkan sementara di rumah karena pandemi, sudah dibahas ulama zaman lampau

Jakarta, NU Online
Guru Besar Bidang Kajian Keislaman UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Hj Sri Mulyati menyatakan bahwa persoalan wabah sudah dibahas oleh ulama-ulama terdahulu (salaf), sehingga kajian terhadap kitab-kitab klasik (kuning) yang ada sangat membantu umat Islam dunia dalam melaksanakan ritual ibadah di saat pandemi Covid-19.

"Perubahan  yang dilakukan itu (pelaksanaan ibadah yang tadinya di masjid, kemudian dialihkan sementara di rumah karena pandemi) sesungguhnya sudah dibahas di zaman lampau, dan sekarang tinggal mengikuti adanya legitimiasi oleh ulama sekarang dalam arti diulang lagi dan oleh pemerintah," kata Sri saat mengisi acara bedah buku Fikih Wabah: Panduan Keagaman di Masa Pandemi yang diselenggarakan Rumah KitaB, Selasa (11/5).

Bahkan, kata Sri, Dosen sosiologi di Rice University Houston di Texas, Craig Considine mengungkapkan dalam penelitiannya bahwa Nabi Muhammad adalah yang pertama kali menyarankan karantina kesehatan dan kebersihan diri dalam kasus pandemi.

"Bagi milenial dan mereka yang suka dengan rujukan semisal ini tentunya harus menjadi perhatian. Objektivitas penelitian orientalis sekali pun itu sudah nampak di hadapan kita. Rujukan kita kembali apa yang disunnahkan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang disabdakan, yang diajarkan itu adalah sesuatu yang hak dan benar, sampai dengan saat ini dan seterusnya," ucapnya.

Ketua I PP Muslimat NU ini menyatakan bahwa umat Islam dapat melakukan shalat di mana pun karena semua hamparan ini adalah bumi Allah untuk bersujud. Saat pandemi seperti sekarang ini, dan untuk menghindari bahaya Covid-19, maka umat Islam dapat melaksanakan shalat di rumah. 

Bagi masyarakat yang berada di daerah zona merah Covid-19, misalnya, tidak boleh memaksakan diri untuk shalat Jumat di masjid. Perubahan tempat pelaksanaan shalat, termasuk shalat Jumat yang dalam keadaan normal dilakukan di masjid, tapi diganti dengan shalat duhur di rumah itu karena ada uzur syar’i.

"Jadi tidak ada masalah ketika itu dilaksanakan, berjamaah, pahalanya sekali pun tidak berkurang," ucapnya. "Jadi sangat rasional dan simpel untuk dipahami," sambungnya.

Lebih lanjut ia menyatakan siapapun tidak boleh ada yang melarang pemakaman jenazah Covid-19.  Menurutnya, Islam memberikan tuntunan bahwa orang yang hidup harus memberikan haknya orang meninggal, di antaranya memakamkan.

"Orang yang hidup harus memberikan haknya oang yang meninggal tentunya dengan protokol kesehatan," ucapnya.

Selain Sri Mulyati, pembicara lain pada bedah buku ini ialah Pengampu Pengajian Ihya Ulumiddin Gus Ulil Absar Abdalla, Ketua LBM PWNU Jakarta, dan Ketua PEKKA Nani Zulminarni.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi