Komisioner KPAI Tegaskan Pentingnya Menghapus Kekerasan di Satuan Pendidikan
Kamis, 2 Maret 2023 | 20:00 WIB
Pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Bullying di SMAN 1 Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Selasa (28/2/2023). (Foto: istimewa)
Erik Alga Lesmana
Kontributor
Bogor, NU Online
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono menyampaikan tidak dibenarkan adanya kekerasan pada satuan pendidikan. Tiga dosa besar pendidikan di antaranya perundungan atau bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi harus dibumihanguskan.
Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber seminar dan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Bullying di SMAN 1 Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (28/2/2023). Kegiatan ini diawali dengan seminar anti-bullying, diikuti oleh peserta didik, guru, komite dan orang tua yang berjumlah kurang lebih 1200 orang. Kegiatan ini menjadi rangkaian Panen Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
"Bonus demografi harus dikelola dengan baik, salah satunya dengan pemenuhan hak anak, khususnya bidang pendidikan. Pendidikan akan menjadi bermakna, jika berjalan di atas prinsip ramah anak, serta menjunjung tinggi hak-hak anak," tegas Aris yang juga Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) itu.
Lebih lanjut, Aris menegaskan bullying atau perundungan dan kekerasan pada satuan pendidikan sangat berbahaya, serta berpotensi merusak masa depan peserta didik. Menurutnya, korban akan mengalami trauma. Dalam jangka pendek berdampak pada motivasi belajar, keterasingan dalam bergaul, bahkan dalam jangka panjang berpotensi 'korban menjadi pelaku'.
"Oleh karena itu, wajib hukumnya kita bersama-sama hapuskan dosa besar pendidikan," ujar Aris.
Aris menjelaskan bahwa KPAI sebagai lembaga negara memiliki komitmen dalam melindungi anak Indonesia. Komitmen itu, diwujudkan dalam tugas dan fungsi pengawasan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
"Dalam konteks pemenuhan hak pendidikan anak, KPAI akan terus berperan aktif mewujudkan satuan pendidikan ramah anak. Salah satunya mendorong praktik baik sekolah ramah anak, serta implementasi Permendibud No. 82 tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," kata Aris.
Lebih lanjut Aris menjelaskan perlindungan anak merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Hal itu dilakukan dalam rangka menghormati harkat dan martabatnya, serta melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk itu, perlindungan anak perlu dilakukan di lingkungan satuan pendidikan dan sosial melalui berbagai upaya pencegahan atau penahanan.
"KPAI berpesan kepada semua warga SMAN 1 Parung, khususnya Aatgas Anti-Bullying untuk menjadi teladan antikekerasan pada satuan pendidikan. Wujudkan SMAN 1 Parung Zero kekerasan dalam bentuk apapun," tutup Aris.
Kontributor : Erik Alga Lesmana
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Kronologi Penembakan terhadap Guru Madin di Jepara Versi Korban
2
Silampari: Gerbang Harapan dan Gotong Royong di Musi Rawas
3
Sejarah Baru Pagar Nusa di Musi Rawas: Gus Nabil Inisiasi Padepokan, Ketua PCNU Hibahkan Tanah
4
NU Peduli Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Erupsi Lewotobi
5
Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal
6
Kekompakan Nahdliyin Inggris Harus Terus Dijaga
Terkini
Lihat Semua