Nasional KONGRES IPNU IPPNU

Kongres Akan Dorong IPNU dan IPPNU Masuk Organisasi Intra Sekolah

Sab, 13 Agustus 2022 | 09:00 WIB

Kongres Akan Dorong IPNU dan IPPNU Masuk Organisasi Intra Sekolah

Ketua Umum IPPNU Nurul Hidayatul Ummah saat mendampingi Ketua Umum PBNU menjelang pembukaan Kongres XX IPNU dan XIX IPPNU, Jumat (12/8/2022) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. (Foto: Nu Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) menggelar Kongres XIX bertempat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta mulai Jumat (12/8/2022) hingga Senin (15/8/2022) mendatang. Berbagai materi telah disiapkan untuk dibahas dalam agenda kongres salah satunya mengenai peran serta organisasi IPPNU khususnya di sekolah negeri.


Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU), Nurul Hidayatul Ummah mengatakan, hasil rekomendasi dari kongres XIX IPPNU nantinya akan mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI agar organisasi pelajar NU bisa masuk organisasi intra sekolah.


"Yang paling penting adalah kebijakan dari sekolah-sekolah. Jadi kita merekomendasikan hasil kongres nanti untuk mendorong Kemendikbud RI memperbolehkan organisasi kepemudaan masuk ke sekolah," ujar Nurul ditemui NU Online disela-sela kegiatan Kongres XX IPPNU, Jumat (13/8/2022) malam.


Keberadaan organisasi IPPNU di sekolah  ini nantinya, kata Nurul, akan memberikan edukasi kebangsaan, nilai kenegaraan dengan tujuan menanamkan pondasi kebangsaan kepada para pelajar di Indonesia.


"Penting banget buat keberlangsungan bangsa dan negara agar mereka (pelajar-Red) tidak terpecah belah, terjerat paham intoleransi yang bisa memecah belah bangsa. Jadi kita penginnya peraturan ini dapat dimasukkan ke Kemendikub," jelasnya.


Keputusan Kongres XIX Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Nomor: 05/IPPNU/KONGRES XIX/VIII/2022 tentang Rekomendasi menjelaskan bahwa kongres XIX IPPNU merekomendasikan kepada pemerintah dan lembaga negara poin (11) Memperbolehkan organisasi pelajar bergabung dengan yang tidak bertentangan dengan ideologi pancasila sebagai organisasi intra di sekolah.


Sampai saat ini organisasi resmi di sekolah yang diakui oleh pemerintah adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Tetapi Osis tidak cukup untuk membendung paham baru yang masuk ke Indonesia melalui pengaruh di sekolah-sekolah.


Paham ini berkaitan dengan radikalisme dan ekstremisme yang akan membahayakan masa depan bangsa ini. Oleh karena itu pemerintah menjadi lembaga yang memiliki wewenang perlu memberikan ruang bagi organisasi selain OSIS, selama tidak bertentangan dengan Pancasila untuk dapat masuk sebagai organisasi intra di sekolah (Permendiknas No.39 Tahun 2008).


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad