Nasional

Lakpesdam: TWK Tidak Bisa Dijadikan Alat Keluarkan Pegawai KPK

Sab, 8 Mei 2021 | 08:25 WIB

Lakpesdam: TWK Tidak Bisa Dijadikan Alat Keluarkan Pegawai KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: laman KPK)

Jakarta, NU Online
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan tes masuk menjadi ASN. Sebab, pegawai KPK yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK, terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi, dan sebagian dari mereka sedang menangani kasus korupsi mega proyek yang sangat serius.


"Oleh karena itu, TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi," tegas Rumadi Ahmad, Ketua Lakpesdam, melalui siaran pers pada Sabtu (8/5).


Karenanya, Lakpesdam meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK. Hal itu mengingat pelaksanaan TWK cacat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945.


Pasalnya, pegawai KPK tersebut justru ditanya hal-hal aneh yang tidak berkaitan dengan kebangsaan, bahkan cenderung seksis, rasis, diskriminatif, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Di antara pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan seperti: "Mengapa umur segini belum menikah?", "Masihkah punya hasrat?", "Mau enggak jadi istri kedua saya?", "Kalau pacaran ngapain aja?", "Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam (SDIT)?", "Kalau shalat pakai qunut gak?", "Islamnya Islam apa?" dan "Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?"


"Pertanyaan-pertanyaan ini ngawur, tidak profesional, dan mengarah kepada ranah personal (private affairs) yang bertentangan dengan Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia," terang Rumadi.


Lebih lanjut, Lakpesdam meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran yang lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancarai.


Lakpesdam juga meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bukan sebagai screening dan Litsus zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasyiyah.


Selain itu, Lakpesdam juga mengajak kepada masyarakat sipil untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensinya dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK, baik secara cepat maupun lambat.


"Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu korupsi," pungkasnya.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin