Nasional

LBH Ansor Dorong Polisi Kaji Penerapan Pasal Percobaan Pembunuhan terhadap David

Sel, 28 Februari 2023 | 19:30 WIB

Jakarta, NU Online

Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio terhadap Crystalino David Ozora kini telah memasuki minggu kedua. Proses hukum pun sudah masuk ke tahap penyidikan dan polisi telah melakukan gelar perkara.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor yang menjadi kuasa hukum keluarga David mendorong kepolisian untuk mendalami fakta secara utuh dan mengkaji penerapan pasal percobaan pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang.


"LBH Ansor mendorong Kapolres Jakarta Selatan menginstruksikan jajaran penyidiknya untuk kembali mendalami secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi," tegas Ketua LBH Ansor Habib Abdul Qodir kepada NU Online dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (28/2/2023).


Pihak kepolisian juga perlu untuk mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak  yang terlibat dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan.


"Dalam hal ini, penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur perencanaan kekerasan dan unsur percobaan menghilangkan nyawa orang lain," tutur Habib Qodir.


Meski begitu, LBH Ansor tetap memahami proses penyelesaian perkara 'anak yang berhadapan dengan hukum' harus ditempuh sesuai prosedur atau hukum acara tersendiri. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Namun, LBH Ansor masih menaruh harapan pada kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk menangani perkara penganiayaan David ini secara presisi. 


LBH Ansor berpandangan, meskipun mendapatkan jaminan perlindungan khusus berdasarkan hukum dan perundang-undangan, tetapi hal itu tidak serta merta menjadikan anak kebal hukum. 


"Pengabaian atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum, utamanya perbuatan pidana, justru berpotensi membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjadikan anak sebagai alat atau sarana kejahatan," tegasnya.


LBH Ansor menilai kebijakan hukum pidana di Indonesia memungkinkan adanya koreksi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 


"Karena itu, dengan dukungan bukti yang semestinya sudah lebih dari cukup, penyidik tidak perlu ragu lagi untuk meningkatkan status hukum dari Anak Saksi menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum," tegas Habib Qodir.


Berikut tim advokat atau pengacara dari LBH Ansor yang mengawal proses hukum penganiayaan terhadap David hingga tuntas:

 
  1. Abdul Qodir, S.H MA
  2. Muhammad Alfarisi, SH MH
  3. Melissa Anggraini, SH MH
  4. Yudho Sukmo Nugroho, SH MH
  5. Dendy Zuhairil Finsa, SH MH
  6. Muhammad Hamzah, SH
  7. Syamsul Maafief Wijaya, SH
  8. M. Syahwan Arey, SH MH
  9. Albar Rizky Dhea Novandra, SH
  10. Abdul Rohman, SH
  11. Jaji Suwita, SH
  12. Saipul Rahman, SH MH
  13. Bekti Harry Suwinto, SH MH
  14. Ali Jufri, SH
  15. Lukman Sugiharto Wijaya, SH
  16. M. Andy Susilawan, SH MH
  17. M. Idris Wicaksono, SH 
  18. Ahmad Muhajirin, SH
  19. Idrus Maulana Yusuf, SH MH
  20. M. IsmunandaIsmunanda Isman, SH
  21. Akbar Kasogi, SH
  22. Ismunanda Isman, S.Sy


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni AHmad