Nasional

Legalisasi Poligami Bukan Persoalan Baru

Sel, 9 Juli 2019 | 16:15 WIB

Legalisasi Poligami Bukan Persoalan Baru

Katib Syuriyah PBNU KH Mujib Qulyubi.

Jakarta, NU Online
Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan melegalkan poligami melalui qanun hukum keluarga (perda) menuai pro dan kontra.

Katib Syuriyah PBNU KH Mujib Qulyubi mengaku wacana legalisasi poligami yang kini sedang digodok oleh Pemprov Aceh dan DPRA bukan sesuatu yang baru. Pasalnya selama ini, persoalan poligami telah diatur dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 dan oleh Al-Qur'an.

"Poligami itu di Indonesia sudah legal karena Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 sesungguhnya sudah membolehkan poligami. Tentu dengan persyaratan tertentu yang itu harus ditempuh di Pengadilan Agama (PA)," katanya saat dihubungi NU Online, Selasa (9/7) melalui sambungan telepon.

Menurut Kiai Mujib, Islam sendiri di dalam Al-Qur’an membolehkan poligami dengan persyaratan. "Seperti tentang keadilan, tentang kemampuan, tentang niat juga. Itu niat harus dilihat jangan-jangan poligami itu niatnya main-main," ujar Kiai Mujib.

Pemprov Aceh dan DPRD menyebut bahwa rencana legalisasi poligami dilakukan karena merebaknya praktik pernikahan siri. Sehingga kalau dilegalkan, nantinya ada perlindungan bagi hak perempuan dan anak. Selama ini, praktik nikah siri tidak dicatat oleh negara.

Kiai Mujib lantas menyoroti PA di Aceh sebagai pihak yang mempunyai kewenangan memberikan izin poligami. Menurutnya, selama persyaratan untuk berpoligami terpenuhi maka PA tidak perlu mempersulit.

"Ini nikah siri marak itu persoalannya apakah karena takut minta izin (poligami) ke pengadilan atau apa? Kalau dia mau poligami, tapi dipersulit oleh pengadilan maka yang harus dipersoalkan itu praktik permohonan izin poligami di pengadilannya itu," katanya.

Ia menegaskan praktik poligaminya sendiri tidak masalah. "Saya kira yang jadi persoalan selama ini kan pencatatan nikah siri ke negara karena nikah siri itu tidak menguntungkan perempuan dan anak dari nikah siri," terang kiai yang juga Wakil Rektor III Unusia Jakarta ini.

Terkait legalisasi poligami di Aceh, Pemprov Aceh dan DPRA dikabarkan akan berkonsultasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tentang rencana legalisasi poligami. (Husni Sahal/Kendi Setiawan)