Nasional

Lembaga Bahtsul Masail PBNU Bahas Sengketa Tanah Waqaf

NU Online  ·  Sabtu, 8 September 2018 | 19:00 WIB

Jakarta, NU Online 
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menggelar Bahtsul Masail waqi'iyah di lantai lima Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9). Forum yang dimoderatori H Mahbub Ma'afi ini membahas tentang status tanah waqaf yang menjadi sengketa karena negara tidak dilibatkan dalam proses pencatatan.

Ketua LBM PBNU KH Najib Hasan dalam sambutannya mengatakan bahwa persoalan tanah waqaf menjadi perhatian penting karena sering kali menjadi masalah di tengah-tengah masyarakat.

"Sekali pun tanah yang diwaqafkan nilainya kecil, itu sering terjadi masalah," kata Kiai Najib. 

Sementara Sekretaris Badan Waqaf Indonesia H Sarmidi Husna memaparkan tentang rukun-rukun waqaf, yakni waqif (orang yang berwaqaf), mauquf bih (benda yang diwaqafkan), mauquf alaihi (peruntukan waqaf), nadzir (pengelola waqaf), dan shigat atau ijab qabul waqaf

"Nah, kalau unsur-unsur ini terpenuhi, sah waqafnya walaupun belum dicatatkan negara, tapi sah secara agama," katanya.

Namun, katanya melanjutkan, jika terjadi transaksi waqaf tanah, tapi tidak dicatat oleh lembaga yang berwenang, maka transaksi tersebut tidak mendapatkan legalitas. Oleh karena itu, negara tidak bisa ikut campur jika suatu hari terjadi permasalahan. 

"Tapi kalau (transaksi) wakaf itu tidak dicatat, negara tidak bisa ikut campur karena legalitasnya enggak ada," ucapnya. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)