Nasional

Lima Hal yang Wajib Dilaksanakan saat Ibadah Haji

Ahad, 12 Juni 2022 | 16:00 WIB

Lima Hal yang Wajib Dilaksanakan saat Ibadah Haji

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji (Foto: Haramain)

Jakarta, NU Online

Haji merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap umat Islam yang memiliki kemampuan. Dalam melaksanakan ibadah haji, menurut Madzhab Imam Syafi’i, ada lima hal yang wajib dilakukan. Jika hal ini tidak dilakukan oleh orang yang sedang berhaji akan berdampak pada ketidaksahan haji alias batal. Lima hal itu disebut sebagai rukun haji.


Sebagaimana dilansir NU Online dalam tulisan Inilah Rukun-rukun Haji dikutip dari kitab Fathul Qaribil Mujib, berikut lima rukun haji.


Pertama, ihram, yaitu berniat untuk haji. Seperti ibadah lainnya, niat juga harus dilakukan oleh orang yang hendak melaksanakan ibadah haji. Bedanya, niat haji ini harus memperhatikan waktu (miqat zamani) dan tempat (miqat makani). Terkait miqat zamani, niat harus dilakukan di bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan awal Dzulhijjah.


Adapun miqat makani, bagi penduduk Indonesia (sesuai buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag), miqat-nya disesuaikan dengan gelombang. Bagi jamaah gelombang pertama, miqat dimulai dari Dzulhulaifah (Bir Ali).

 

Sementara bagi jamaah gelombang kedua, miqat-nya ketika berada di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau di Bandara King Abdul Azis Jeddah (sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah) atau Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.


Setelah itu, jamaah haji dianjurkan untuk mandi, memakai wewangian, shalat dua rakaat, dan mengenakan pakaian ihram untuk laki-laki. 


Rukun haji kedua adalah wukuf di Bukit Arafah, yang waktunya terentang mulai dari waktu Zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah haji dapat memilih antara waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.


Ketiga, tawaf ifadhah. Setelah wukuf di Arafah, jamaah haji menuju Masjidil Haram guna melaksanakan tawaf ifadhah, yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Ka'bah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Putaran tawaf ini berlawanan dengan arah jarum jam. 


Berikutnya, rukun haji keempat adalah sa’i dari bukit Shafa dan Marwah, yakni berjalan mulai dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan hingga berakhir di bukit Marwah.


Rukun haji terakhir adalah tahallul, yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.


Kelima rukun ini harus dilaksanakan secara berurutan. Jika salah satu dari rukun tersebut tidak dilaksanakan atau tidak terpenuhi, maka orang tersebut harus mengganti hajinya di tahun-tahun yang berikutnya.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan