Nasional

Lindungi Aset Tanah Wakaf, Ini Gerakan NU di Ponorogo

Jum, 21 Februari 2020 | 15:00 WIB

Lindungi Aset Tanah Wakaf, Ini Gerakan NU di Ponorogo

Prosesi Ikrar Tanah Wakaf di Pengurus Ranting NU Sendang, Jambon, Ponorogo. (Foto: NU Online/Afida Laila)

Ponorogo, NU Online
Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Ponorogo, Jawa Timur terus menggeliat dalam mengawal sertifikasi aset tanah wakaf. Aset-aset tanah NU tersebar di seluruh desa, kebanyakan dimanfaatkan sebagai tempat ibadah dan lembaga pendidikan. 
 
Di antara strategi untuk memaksimalkan sertifikasi aset tanah NU adalah dengan memberdayakan pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). 
 
Salah satu andalan adalah MWCNU Jambon yang hingga kini terus memupuk semangat para pengurus hingga tingkat Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) untuk segera menyelesaikan urusan sertifikasi aset tanah wakaf.
 
Proses menuju sertifikasi aset tanah didahului dengan ikrar penyerahan tanah wakaf dari ahli waris kepada PRNU setempat. Dan pengurus di Desa Sendang bisa jadi percontohan karena  dalam satu gerakan yang massif berhasil melaksanakan ikrar belasan tanah wakaf.
 
“Alhamdulillah, sudah terlaksana ikrar wakaf 13 bidang tanah kepada NU Ranting Sendang,” ungkap A Baihaqi, Kamis (20/2).
 
Sekretaris MWCNU Jambon tersebut menjelaskan bahwa prosesi ikrar penyerahan wakaf disaksikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jambon sebagai PPAIW atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Dan jajaran pengurus MWCNU Jambon terdiri dari mustasyar, syuriyah dan tanfidziyah. 
 
Di antara yang hadir nampak Kiai Hisbullah, KH Ma'sum Syafaat, Ketua dan Sekretaris MWCNU Kiai Ja'far Shidiq dan Ahmad Baihaqi. Nampak pula kepala desa setempat di antara PRNU Sendang beserta tokoh agama dan imam masjid maupun mushala yang turut hadir sebagai saksi.
 
Keberhasilan PRNU Sendang menggerakkan penyerahan wakaf didorong oleh keaktifan tim nadzir yang dibentuk MWCNU Jambon. Tim berhasil memanfaatkan momen  program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis yang disedikan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). 
 
Dalam hal ini, PC LWPNU Ponorogo sangat berperan dalam menjembatani proses sertifikasi tanah wakaf dari hulu sampai hilir. Program PTSL inilah yang menjadi pemacu para ahli waris dan PRNU untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf. Selain Desa Sendang, ada tiga desa lagi yang menerima program PTSL, yaitu Jonggol, Karang Lo Kidul dan Bulu Lor. 
 
“Ya, salah satu upaya yang kami lakukan untuk menggairahkan wakaf adalah menyasar desa penerima program PTSL. Alhamdulillah hasilnya memuaskan,” terang A Baihaqi.
 
Usaha MWCNU Jambon dalam menggerakkan pengurus seperti yang terjadi di PRNU Desa Sendang tidak berhenti pada pemanfaatan program PTSL. NU setempat harus terus mengawal agar pengelolaan tanah wakaf oleh PRNU agar tetap dalam kerangka menjaga amaliah NU. 
 
“Untuk itu, pihak MWCNU membuka diri untuk membantu kesulitan yang dihadapi PRNU dalam pengelolaan aset tanah wakaf,” tegasnya.
 
Pada kenyataannya, tim nadzir MWCNU Jambon melakukan tugas tidak semudah yang dibayangkan. Mereka harus berjibaku dengan sepenuh hati untuk memberi penyadaran kepada para ahli waris dan pengurus NU akan pentingnya melegalkan status tanah dengan sertifikasi. 
 
“Kami merasakan, yang sulit itu menyadarkan para ahli waris dan pengurus NU setempat untuk segera mengurus sertifikasi. Beruntung sekali ada PTSL, sehingga menjadi pintu masuk proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah masing-masing,” ujar A Baihaqi.
 
Secara terpisah, H Moh Irkhamni selaku Ketua PC LWPNU Ponorogo melalui pesan singkat membenarkan semangat para pengurus MWCNU dalam mengurus aset tanah wakaf. Apalagi PCNU Ponorogo di tingkat wilayah Jawa Timur menempati urutan kedua setelah Sidoarjo dalam perolehan aset tanah yang telah tersertifikasi.
 
“Kami tidak akan bosan berjuang menyadarkan warga NU untuk mengurus tanah wakafnya. Melalui MWCNU kami bahu membahu dan punya semangat agar Ponorogo dapat mengejar keberhasilan Sidoarjo,” pungkas H Moh Irkhamni.
 
Kontributor: Afida Laila
Editor: Ibnu Nawawi
Â