Nasional LITERASI DIGITAL

Literasi Digital untuk Produk Halal Perlu Terus Didakwahkan kepada Masyarakat

Sab, 16 Juli 2022 | 17:00 WIB

Literasi Digital untuk Produk Halal Perlu Terus Didakwahkan kepada Masyarakat

Kegiatan sosialiasi literasi digital dalam penguatan dakwah produk halal di Unusia Kampus B Kemang, Bogor, Sabtu (16/7/2022). (Foto: dok. Unusia)

Bogor, NU Online

Produk-produk halal merupakan satu hal yang perlu disosialisasikan dan didakwahkan secara digital melalui gerakan literasi digital kepada masyarakat terutama para pelaku usaha. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memfasilitasi gerakan literasi digital terhadap dakwah produk halal dengan menggandeng Pusat Studi Halal (PSH) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) dan Lembaga Dakwah PBNU.


Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menyambut baik gerakan literasi digital terhadap berbagai sektor kehidupan, tak terkecuali bagi masyarakat secara umum. Menurut Gus Yahya, Gerakan literasi digital perlu menekankan kepada masyarakat agar terus berpegang teguh pada ajaran-jaran ulama.


“Ajaran-ajaran ulama tersambung dari generasi ke generasi yang bersumber dari sang pembawa syariat yaitu Nabi Muhammad saw,” ujar Gus Yahya, Sabtu (16/7/2022) yang memberikan sambutan secara virtual.


Kegiatan yang berlangsung di Unusia Kampus B Kemang, Bogor, Jawa Barat ini, Gus Yahya berharap bahwa gerakan literasi digital dapat mewujudkan harmoni sosial dan persatuan bangsa Indonesia. “Literasi digital juga diharapkan memberikan kemaslahatan untuk mewujudkan peradaban manusia yang lebih baik,” tandas Gus Yahya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informastikan Kemkominfo, Samuel Abrijani Pengerapan menuturkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi dan informasi menimbulkan beberapa risiko negatif, seperti hoaks, cyber bullying, cyber crime, penipuan online, dan lain-lain.


“Sebab itu, peningkatan penggunaan teknologi ini perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi dengan produktif, bijak, dan tepat guna,” ucap Samuel.


Terkait literasi digital terhadap produk-produk yang memerlukan perhatian luas dari seluruh lapisan masyarakat, Ketua PSH Unusia, Hayaturrahman mengungkapkan bahwa masyarakat perlu terus dipahamkan terkait produk halal dan haram.


“Era digital ini harus digunakan sebaiknya-baiknya, termasuk memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Muslim terhadap produk-produk halal,” ujar Hayaturrahman.


Sementara itu, Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Abdullah Syamsul Arifin menegaskan bahwa yang halal sudah jelas, yang haram juga sudah jelas.


“Segala sesuatu hukumnya halal kecuali ada dalilnya. Namun, kaidah kedua mulai ada pembatasan, yaitu segala sesuatu yang bermanfaat itu halal, tetapi sesuatu yang membahayakan dan mudharat itu hukumnya haram. Kaidah pertama masih mutlak, kaidah kedua sudah mulai disifati,” jelas pria yang akrab disapa Gus Aab ini.


Ia menegaskan, tidak semua orang bisa berbicara tentang halal dan haram. Hukum halal dan haram dalam Islam merupakan wilayah para ulama yang didukung oleh para ahli dan pakar. Namun, dia menambahkan, tidak semua ulama melek digital.


“Sehingga itu tugas para santri generasi milenial untuk menyebarluaskan fatwa ulama ke dalam dunia digital sehingga ada sinergi,” terang Gus Aab.


Kegiatan sosialiasi literasi digital dalam penguatan dakwah produk halal ini dilanjutkan dengan konsultasi para pendamping halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Sebelumnya, Wakil Rektor Unusia Fariz Alnizar yang menyampaikan sambutan Rektor Unusia Juri Ardiantoro juga menyambut baik penguatan literasi digital.


Menurutnya, di era dunia yang tanpa batas ini, kecakapan digital menjadi sesuatu yang penting agar masyarakat tidak terjebak pada disinformasi dan sesat pikir, serta agar tidak termakan hoaks.


“Apalagi banyaknya masyarakat Indonesia yang mengakses internet, tetapi tidak diikuti dengan kecakapan literasi yang mumpuni atau illiterate,” ucap Fariz.


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Kendi Setiawan