Nasional

LK PBNU Jelaskan Indikator Transisi Pandemi ke Endemi

Rab, 14 Juni 2023 | 20:00 WIB

LK PBNU Jelaskan Indikator Transisi Pandemi ke Endemi

Pengurus Lembaga Kesehatan PBNU, dr Makky Zamzami. (Foto: Dok. Satgas Covid)

Jakarta, NU Online

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal segera mengumumkan secara resmi status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi. Presiden Jokowi menyatakan pihaknya sedang mendetailkan dan mematangkan rencana pengumuman status wabah Covid-19 ini menjadi endemi. Pertimbangannya adalah dari jumlah kasus melandai dan jumlah cakupan tervaksin cukup tinggi.


Meski begitu, Jokowi belum dapat memastikan pengumuman kapan status endemi dilakukan. Dia hanya memastikan pengumuman bakal berlangsung bulan ini. "Ya, ini dimatangkan lah seminggu-dua minggu ini segera diumumkan karena memang sudah semuanya sudah," ujar Jokowi.


Anggota Lembaga Kesehatan Pengurus Nahdlatul Ulama (LK PBNU) dr Makky Zamzami menilai Indonesia telah siap mulai memasuki babak baru di 2023 dengan melangkah menyongsong endemi. 


Ia menilai, terdapat dua indikator utama sebagai pertimbangan untuk memutuskan transisi pandemi ke endemi yakni turunnya laju penularan dan angka kematian.


“Ketika bisa disebut endemi ukurannya kenaikan kasus positif itu sangat rendah. Kunci pertama kasus rendah dan angka kematian sangat rendah atau tidak ada. Itu yang bisa disebut siap endemi,” papar Makky kepada NU Online, Rabu (14/6/2023).


Menurutnya, transisi Covid-19 di tanah air dapat dilakukan, meski keberadaan Covid-19 sendiri tidak lenyap. Namun setidaknya, Covid-19 di Indonesia saat ini sudah sangat jauh lebih terkendali. 


“Kuncinya selama wabah itu terkendali aman-aman aja. Dengan adanya kebijakan terkait endemi dan pelepasan masker oleh pemerintah, masker bukan hanya terkait Covid-19. Lebih dari itu, kebiasaan menggunakan masker ini menjadi kebiasaan baru,” jabar dr Makky.


Seperti diketahui, penetapan status endemi Covid-19 di Indonesia masih menunggu keputusan Presiden Jokowi. Status kedaruratan Covid-19 nasional tertuang dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan begitu, kebijakan nasional itu perlu dicabut dahulu dengan instruksi presiden untuk menuju endemi. 


“Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia itu berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak presiden,” papar Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril pada Selasa (9/5/2023) lalu. 


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Fathoni Ahmad