Nasional

Memakai Softlens saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Sel, 28 Maret 2023 | 13:15 WIB

Memakai Softlens saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi softlens. (Foto: NU Online/Freepik).

Jakarta, NU Online
Seseorang yang mengalami gangguan mata berupa rabun jauh, dekat, maupun sejenisnya biasanya menggunakan alat bantu berupa kacamata maupun softlens. Namun, terkadang seseorang yang menggunakan softlens itu juga karena sebagai gaya hidup atau bergaya saja.

 

Pertanyaannya, apakah orang yang sedang berpuasa itu diperbolehkan untuk menggunakan softlens atau tidak? Dalam hal ini apakah penggunaan softlens bisa membatalkan puasa seseorang?

 

Sebagaimana diketahui, orang yang tengah berpuasa itu diharuskan menjaga diri agar tidak sampai memasukkan sesuatu ke dalam lubang-lubang di tubuh, seperti mulut, hidung, telinga, dan dua lubang kemaluan.

 

Dalam satu keterangan yang disampaikan oleh Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, seorang ulama Mazhab Syafi’i dalam kitab Busyral Karim, mata tidak termasuk ke dalam kategori lubang yang wajib dijaga selama seseorang sedang berpuasa sebab mata tidak termasuk lubang terbuka.

 

Hal ini sebagaimana yang tertera dalam tulisan di NU Online yang berjudul Hukum Memakai Softlens saat Puasa.

 

“(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telinga dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).

 

Para ulama juga berbeda pendapat dalam menyikapi masuknya sesuatu ke dalam mata saat sedang berpuasa.

 

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki mengulas perbedaan pendapat para ulama dalam Ibanatul Ahkam dalam menyikapi hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidatina Aisyah RA yang berisi tentang bercelaknya Rasulullah pada saat sedang berpuasa.

 

Menurut keduanya, bercelak tidak membatalkan puasa seseorang sebab mata bukan lubang yang harus dipelihara.

 

“Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).

 

Pada keterangan yang sama, keduanya mengangkat perbedaan pendapat antara ulama perihal bercelak di siang hari saat sedang berpuasa. Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan, orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa.

 

Namun, menurut ulama Syafi’iyah, bercelak di siang hari termasuk menyalahi keutamaan (khilaful aula), bahkan ulama Madzhab Maliki dan Hanbali malahan lebih keras lagi, yakni puasa seseorang bisa batal jika bahan materialnya terasa di lidah.

 

Lalu bagaimana kesimpulannya? Para ulama berbeda pendapat perihal penggunaan softlens saat puasa. Tetapi masyarakat Indonesia yang mayoritas pengikut Mazhab Syafi’i dapat mengikuti pandangan ulama syafi’iyah perihal pemakaian softlens di siang hari saat puasa. Hanya saja, disarankan agar penggunaan softlens hanya saat malam hari agar menghindari khilaful aula/menyalahi keutamaan.

 

Kontributor: Ahmad Hanan
Editor: Aiz Luthfi