Nasional

Memfitnah Banser, LBH Ansor Layangkan Somasi Kepada Penyebar Provokasi Berinisial AT

Ahad, 14 Juni 2020 | 02:30 WIB

Memfitnah Banser, LBH Ansor Layangkan Somasi Kepada Penyebar Provokasi Berinisial AT

LBH Ansor sebagai kuasa hukum dari Ketua Umum PP GP Ansor/panglima tertinggi Banser Gus Yaqut telah mengambil langkah hukum, dimulai dari somasi kepada Saudara Alfian Tanjung.

 

Jakarta, NU Online

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor melayangkan surat somasi kepada Alfian Tanjung, Selasa (9/6). Somasi dilayangkan para advokat NU dalam rangka meminta klarifikasi Alfian Tanjung terkait pernyataannya di akun media sosial yang menyebut pengurus Banser sekarang anak cucu Partai Komunis Indonesia (PKI).    


“LBH Ansor sebagai kuasa hukum dari Ketua Umum PP GP Ansor/panglima tertinggi Banser Gus Yaqut telah mengambil langkah hukum, dimulai dari somasi kepada Saudara Alfian Tanjung,” kata Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Qodir kepada NU Online, Ahad (14/6). 


Ia menambahkan, jika tidak mendapat tanggapan dari pelaku LBH PP GP Ansor tidak segan-segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum baik perdata atau pidana. Selain itu, PP GP Ansor akan menggugat secara perdata serta menuntut kerugian pada pelaku, uang ganti rugi seluruhnya akan diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19. 


“Kenapa mengambil langkah perdata? kita tahu Saudara Alfian Tanjung ini sudah sering kali berhadapan dengan hukum dan bahkan sudah divonis pidana, namun tetap saja mengulang perbuatannya. Gugatan perdata dengan ganti rugi mungkin akan membuat yang bersangkutan jera,” tuturnya.


Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada seluruh kader Ansor di seluruh Indonesia tetap menahan diri dan mempercayakan persoalan tersebut kepada PP GP Ansor melalui LBH Ansor sebagai kuasa hukumnya.


Untuk diketahui, beredar video pernyataan saudara AT sedang menyampaikan pidato di hadapan para jamaah. Dalam video itu AT kerap memaki pemerintah Indonesia dan menyebut Ansor Banser saat ini keturunan PKI. 


“Karena dulu yang membunuh ulama itu adalah Pemuda Rakyat PKI, ketika terjadi serangan balik oleh Banser, Banser membunuh orang-orang PKI, maka tidak semua orang-orang PKI itu tidak diselesaikan terutama yang tokoh-tokohnya. Akibatnya tokoh-tokoh PKI masa lalu punya anak, punya cucu jadi pengurus Banser”, ujar Alfian dalam video yang beredar.


Berikut isi surat somasi yang dilayangkan LBH PP GP Ansor 


Jakarta, 9 Juni 2020

17 Syawal 1441 H


Nomor    : 001/S-SO/LBH-PP/VI/2020    

Lampiran: 1 lembar

Perihal    : Somasi


Kepada Yth:

Saudara Alfian Tanjung

Jl. Sawo V no.64 RT 02 RW 02 

Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas

Tangerang, Banten


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Dengan hormat,

Kami, para Advokat Pada Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH Ansor), berkedudukan di Jakarta, berkantor di Gedung Graha Ansor Jl. Kramat Raya No 65A Jakarta Pusat 10450, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama H. Yaqut Cholil Qoumas, dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor/Panglima Tertinggi Banser, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 2461/PP/SR-2/VI/2020 tertanggal 7 Juni 2020 (copy terlampir).


Bersama ini kami sampaikan somasi kepada Saudara, sehubungan dengan pernyataan Saudara yang telah tersebar luas di masyarakat melalui media sosial, yang di dalamnya memuat pernyataan, “…Tokoh-tokoh PKI masa lalu punya anak punya cucu jadi pengurus Banser sekarang.”


Pernyataan Saudara tersebut sama sekali tidak didasari fakta yang benar dan nyata-nyata merupakan suatu bentuk kebohongan serta fitnah yang telah mencemarkan nama baik serta merugikan organisasi dan seluruh anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) serta keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU).


Berdasarkan hal tersebut di atas, melalui somasi ini, kami menegur Saudara untuk melakukan klarifikasi kepada organisasi Ansor/Banser, serta membuat pernyataan maaf secara terbuka melalui media cetak dan televisi nasional serta media sosial.


Dalam hal saudara tidak mengindahkan dan menindaklanjuti somasi kami ini sampai dengan hari Senin Tanggal 15 Juni 2020, Pukul 15.00 WIB, maka selanjutnya kami akan mengambil langkah penyelesaian secara hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas untuk mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan/atau membuat laporan pidana pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Demikian somasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.


Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit tharieq. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Hormat Kami,

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor 


Abdul Qodir, S.H., M.A.

Ketua


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori 

Editor: Alhafiz Kurniawan