Mendikbud: Setop Tatap Muka pada Rombongan Belajar yang Terpapar Covid
NU Online · Ahad, 31 Juli 2022 | 11:00 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE ini disebutkan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka ditutup bila ada warga sekolah yang terpapar Covid-19.
Dalam SE yang ditandatangani Nadiem pada 29 Juli 2022 dan dimuat di laman Kemendikbud ini disebutkan bahwa sekolah yang menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka diminta menggelar belajar jarak jauh pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi.
Berikut poin-poin aturan penghentian pembelajaran tatap muka yang ada dalam SE dan diakses NU Online pada Sabtu (30/7/2022):
1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
1) terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau
b. peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
1) bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen); dan
c. peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud
pada:
a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;
5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
b. dinas kesehatan setempat;
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi
c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
d. percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan); dan
e. percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.
Untuk SE selengkapnya bisa diakses di SE Mendikbudristek No 7 Th 2022 ttg Diskresi SKB 4 Menteri ttg Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-1.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
2
Istikmal, LF PBNU Umumkan Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
3
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
4
Data Awal Muharram 1447 H, Hilal Masih di Bawah Ufuk
5
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
6
Trump Meradang Usai Israel-Iran Tak Gubris Seruan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua