Nasional

Ada Diskresi untuk Daerah Terkait Belajar Tatap Muka di Tengah Lonjakan Covid-19

Sen, 7 Februari 2022 | 09:45 WIB

Ada Diskresi untuk Daerah Terkait Belajar Tatap Muka di Tengah Lonjakan Covid-19

Proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Seiring dengan lonjakan Covid-19 khususnya Omicron di tanah air, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama memberikan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sesuai situasi) kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.


Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan bahwa sejak 3 Februari 2022 daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. 


Artinya, lanjut Suharti, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%. 


"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Senin (7/2/2022). 


Kemendikbudristek lanjutnya, telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah. Menjadi sangat penting juga bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas. 


Sementara untuk PPKM level 1, level 3, dan level 4 menurutnya tetap mengikuti SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang ditetapkan pada  21 Desember 2021. 


Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.


Senada, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kebijakan terhadap daerah dengan pemberlakukan PPKM level 2. Di daerah ini, lembaga pendidikan di bawah Kemenag dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas ruangan. 


“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” kata Menag di Jakarta. 


Menurut Menag, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19. 


“Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri,” tutur Menag. 


Edaran juga mengatur tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan. Disebutkan dalam edaran ini bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. 


“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tegas Menag. 


Menag meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. Pengawasan juga terkait  pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. 


Ia juga menginstruksikan Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. 


“Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri,” tandasnya. 


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin