Nasional

Munas NU 2025, Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah akan Bahas Masalah Perdagangan Karbon

Ahad, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB

Munas NU 2025, Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah akan Bahas Masalah Perdagangan Karbon

Logo Munas-Konbes NU 2025. (Ilustrasi: NU Online/Aceng)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU pada 5-7 Februari 2025 di Hotel Sultan, Jakarta. Pada Komisi Bathsul Masail Waqi’iyah akan membahas salah satunya adalah trading carbon atau perdagangan karbon.


Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Mahbub Maafi menyampaikan bahwa masalah perdagangan karbon ini sudah menjadi isu global karena berkaitan dengan pola cuaca dan perubahan iklim di dunia.


“Terkait dengan trading carbon ini merupakan salah satu isu skala internasional karena ini ada hubungannya dengan soal cuaca atau perubahan iklim,” ujarnya kepada NU Online di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (24/1/2025) malam.


Ia menyampaikan bahwa masyarakat menanti pandangan dan keputusan PBNU mengenai permasalahan tersebut.


"Masyarakat kita sudah menanti bagaimana pandangan PBNU akan isu karbon ini, sehingga kita perlu untuk mencari jawabannya,” jelas Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) itu.


Kiai Mahbub mengatakan, sejak 2023 sampai saat ini di Indonesia telah melakukan praktik perdagangan karbon.


Ia menyamapaikan bahwa masalah perdagangan karbon ini menjadi isu mendesak yang harus segera diselesaikan melalui perspektif fiqih dan hukumnya.


“Ya kita perlu tahu sebenarnya hukumnya. Jadi ini sebenarnya lebih kepada satu kebutuhan yang mendesak karena sudah ada praktiknya,” ujar Kiai Mahbub.


“Tampilan dalam fiqihnya, dalam Islamnya karena kita sebagai Muslim ya harus tau juga, apa sebenarnya landasan fiqih atas trading carbon tersebut?” jelas Kiai Mahbub.


Sebagai informasi, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo meresmikan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia (BKI atau IDX Carbons) pada 26 Septeber 2023.


Perdagangan karbon telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutan 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.


Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pada 2023 awal hanya 16 pengguna dan akhir 2024 mencapai 100. Menurutnya, perdagangan karbon di Indonesia bukan sekadar transaksi ekonomi.


“Ini merupakan aksi yang melibatkan banyak pihak seperti negara, sektor swasta, institusi keuangan dan organisasi filantropi,” katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (20/1/2025).