Nasional

NU Jatim: Penerapan Sertifikasi Nikah Demi Kemaslahatan

Rab, 20 November 2019 | 02:30 WIB

NU Jatim: Penerapan Sertifikasi Nikah Demi Kemaslahatan

KH Marzuki Mustamar saat konferensi pers di kantor PWNU Jatim, Selasa (19/11/2019). (Foto: NU Online/Ibnu Nawawi)

Surabaya, NU Online
Masyarakat memiliki pandangan beragam terkait rencana akan diberlakukannya program sertifikasi nikah. Tidak sedikit yang menyatakan bahwa aturan tersebut justru memberatkan calon pasangan. 
 
Kepada sejumlah insan media, KH Marzuki Mustamar memberikan tanggapan terkait wacana dari Muhadjir Effendi selaku Menteri Koordinator  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Menko PMK tersebut.
 
Bagi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur  ini, wacana tersebut pada prinsipnya baik demi kemaslahatan pasangan dan keluarga. Namun jangan sampai dalam pelaksanaannya dilakukan secara kaku.
 
Kiai Marzuki menilai, pada prinsipnya program pelatihan pranikah dan sertifikat cukup baik. Salah satunya untuk menekan angka perceraian. Meski begitu, Pengasuh Pesantren Sabilurrosyad Kota Malang ini meminta pelaksanaan program ini bertahap tidak kaku serta mempertimbangkan keragaman.
 
"Semua yang demi kemaslahatan, tidak mungkin kiai tidak setuju. Kemaslahatan di antaranya menekan angka perceraian. Untuk mengikhtiarkan, agar yang nikah itu siap nikah, dan pelatihan, dapat sertifikat, maka mereka nanti siap membina keluarga," katanya  Selasa (19/11) petang.
 
"20 tahun ke depan, generasi kita baik-baik. Itu kemaslahatan. Cuma kalau itu (dilakukan dengan) kaku, you kalau gak ikut ini, gak bisa, anak yang tidak sabar akhirnya (berbuat) zina. Gak ada itu. Diberi peraturan kaku, yang ngebet, malah bobol. Malah begitu. Dari sisi aturan oke, dari aplikasi, pelan-pelan. Memperhatikan heterogenitas," tegasnya.
 
Dirinya menjelaskan di antara maksud heterogenitas tersebut sebagaimana masyarakat Madura yang gemar menjodohkan anak-anaknya sejak belia. 
 
“Makanya, hal tersebut hendaknya menjadi pertimbangan pemerintah dalam pelaksanaannya di lapangan,” pinta dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut.
 
Oleh sebab itu, agar aturan yang ada tidak menimbulkan kegaduhan apalagi penolakan di masyarakat, hendaknya dilakukan sosialisasi yang lebih memadai dan menyentuh berbagai lapisan warga.
 
Kiai Marzuki mengemukakan bahwa pernikahan memang perlu pembekalan yang mamadai. Apalagi banyak pasangan muda yang tidak mengetahui berbagai hal terkait masalah rumah tangga lantaran sibuk bekerja.
 
“Bagaimana mereka mengetahui hak dan kewajiban sebagai pasangan, merawat anak, menyusui dan sejenisnya tentu perlu pengetahuan yang memadai,” ungkapnya. 
 
Baginya, keberadaan sertifikasi nikah hendaknya bukan dalam kapasitas mempersulit pasangan. “Namun lebih kepada memberikan pemahaman dan pengetahuan yang benar terkait hak dan kewajiban selama menjadi pasangan hidup,” jelasnya.
 
Karenanya penerapan terkait hal tersebut hendaknya memperhatikan kearifan lokal. Bahwa di negeri ini banyak tradisi yang harus diperhatikan terkait rencana menikah.
 
Saat menyampaikan konferensi pers ini, Kiai Marzuki didampingi KH Dzulhimli dan H Hasan Ubaidillah. 
 
 
Pewarta: Ibnu Nawawi
Editor: Aryudi AR