Nasional

Pakai Seragam Pramuka, David Mulai Kembali Bersekolah

Rab, 3 Mei 2023 | 09:00 WIB

Pakai Seragam Pramuka, David Mulai Kembali Bersekolah

David mulai kembali bersekolah dengan mengenakan seragam pramuka, Rabu (3/5/2023). (Foto: Jonathan Latumahina)

Jakarta, NU Online

Crystalino David Ozora sudah mulai masuk sekolah pada Rabu (3/5/2023) hari ini. David pertama kali masuk sekolah setelah mengalami penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu. 


Momen kembalinya David ke sekolah itu diunggah oleh sang ayah, Jonathan Latumahina melalui saluran media sosial, instagram dan twitter. 


Pada foto yang diunggah Jonathan, David tampak memakai seragam pramuka lengkap dengan celana panjang. David membawa tas ransel berwarna hitam, jam tangan hitam dengan tali yang berwarna putih, serta sepatu berwarna merah dan putih.


David merupakan siswa kelas X SMA Pangudi Luhur Jakarta. Kembalinya David ke sekolah ini mengikuti saran dari dr Yeremia Tatang, seorang dokter yang merawatnya selama koma selama hampir 2 bulan di RS Mayapada Kuningan Jakarta. 


Saat kontrol ke rumah sakit, pada Senin (1/5/2023) lalu, dokter menyarankan agar David kembali ke sekolah untuk melihat perkembangan kognitif. Diketahui, David mengalami perkembangan sangat baik, terutama setelah keluar rumah sakit dan menjalani perawatan di rumah sejak 16 April 2023. 


"Bismillah. Memulai terapi kognitif di sekolah atas rujukan dr Yeremia Tatang, kepala tim dokter yang menangani David di RS Mayapada," kata Jonathan Latumahina, dikutip NU Online dari akun media sosialnya, Rabu siang. 


Di instagram, postingan Jonathan itu dikomentari oleh warganet dengan pemberian semangat dan afirmasi positif untuk David. Salah satu warganet yang turut berbahagia atas kembalinya David ke sekolah adalah Pedangdut Inul Daratista yang sempat menjenguk David saat sedang dirawat di RS Mayapada. 


"Huaaaaa mas cakep wis sekolah manehh (mas cakep sudah sekolah lagi), semangat mas," kata Inul di kolom komentar instagram Jonathan Latumahina. 


Tak ketinggalan, akun resmi RS Mayapada pun turut memberikan semangat kepada David. "Semangat David," begitu komentar dari akun RS Mayapada ditambah emoticon hati. 


Sementara postingan di twitter, Jonathan menambahkan satu kalimat di dalam takarir atau keterangan gambar yang diunggahnya. Ia berjanji akan membongkar permainan mafia di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


"Siang nanti gue bongkar permainan mafia birokrat Kemenkeu. Be there," tulis Jonathan.


Lalu postingan foto David yang diunggah Jonathan dengan tambahan takarir kalimat seperti itu di twitter, mendapat komentar dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang turut mendoakan David agar lekas sembuh.


"Semoga David semakin membaik dan dapat beraktivitas seperti sedia kala. Tuhan Maha Penyembuh," katanya. 


Diketahui, David mengalami penganiayaan pada Februari 2023 lalu. Ia dianiaya dengan sangat sadis oleh tersangka Mario Dandy Satrio, dibantu tersangka Shane Lukas dan pelaku anak di bawah umur AG. 


Kini, AG sedang menjalani vonis hukuman 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Sementara Mario dan Shane, dikabarkan berada dalam tahanan Polda Metro Jaya menanti sidang lanjutan hingga putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Kasus penganiayaan David ini membuat ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dipecat dari Kemenkeu sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 April 2023 setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Rafael telah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka pada 10 April 2023. 


Rabu hari ini, KPK dijadwalkan akan memanggil tiga orang saksi guna menelusuri lebih dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael. Ketiga orang saksi itu bernama Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida yang merupakan pihak swasta.


Rafael ditetapkan telah melanggar pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad