Nasional

PBNU Kecewa Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Jum, 5 Juli 2019 | 07:15 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengaku kecewa dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Baiq Nuril Makmun. Menurut Robikin, Baiq Nuril merupakan korban sehingga tidak patut untuk dihukum.

“Tanpa bermaksud mengomentari putusan lembaga peradilan, saya prihatin dan turut sedih terhadap yang terjadi pada Baiq Nuril. Bak pepatah ‘sudah jatuh ketimpa tangga’, sudah mendapat perlakuan tak patut, lalu dipenjara,” kata Robikin kepada NU Online, Jumat (5/7), merespons putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril.

Ia mengatakan, dalam sistem peradilan pidana, jaksa selaku penuntut umum merupakan representasi sikap negara dan mewakili kepentingan umum, sehingga menerima atau menolak putusan dan menggunakan upaya hukum adalah haknya. Namun, suara publik justru menempatkan Baiq Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana atau membela diri dengan cara yang salah.

Oleh karena itu, ia berharap, ke depan penuntut umum betul-betul merasakan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law) dan menjadikannya sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum pidana.

“Apa boleh buat sekarang nasi telah menjadi bubur. Baiq Nuril kini merasa telah dikriminalisasi. ‘Harapan Baiq Nuril bahwa ini merupakan peristiwa kriminalisasi yang terakhir’, merupakan merupakan harapan kita semua,” jelasnya.

Menurutnya, Baiq Nuril yang menyikapi dengan lapang dada atas putusan MA harus diapresiasi karena sikap tersebut mencerminkan sebagai warga negara yang taat hukum (obidience by the law). 

Namun demikian, ia menegaskan agar peristiwa ini harus dijadikan pelajaran penting dalam upaya mewujudkan daulat hukum agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, keadilan tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya sanggup diakses kalangan terbatas, dan agar keadilan untuk semua (justice for all) menjadi sesuatu yang niscaya dalam sebuah kehidupan.

Mengutip CNN Indonesia, kasus Baiq Nuril Maknun bermula pada medio 2012. Saat itu, Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika dia ditelepon oleh M. Perbincangan antara M dan Baiq Nuril berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan. Sisanya, M malah bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.

Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Baiq Nuril. Terlebih M menelepon Baiq lebih dari sekali. Baiq Nuril pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M.

Merasa jengah dengan semua itu, Baiq Nuril berinisiatif merekam perbincangannya dengan M. Hal itu dilakukannya guna membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan atasannya itu. Kendati begitu, Baiq Nuril tidak pernah melaporkan rekaman itu karena takut pekerjaannya terancam.

Hanya saja, ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril, soal rekaman itu. Namun, rekaman itu malah disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram. Proses pemindahan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan-tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.

Merasa tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, M pun melaporkan Baiq Nuril ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal rekaman tersebut disebarkan oleh Imam, namun malah Baiq Nuril yang dilaporkan oleh M.
Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke persidangan. Setelah laporan diproses, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.

Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian Mahkamah Agung pun memutus Baiq Nuril bersalah.

Meski demikian, Kejaksaan Agung Negeri RI menunda eksekusi Baiq Nuril karena polemik persepsi keadilan yang terus berkembang di masyarakat. Di samping itu, Baiq Nuril juga mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi. 

Kemudian pada awal Januari 2019, Baiq Nuril mengajukan permohonan PK dengan pasal kekhilafan hakim. Salah seorang perwakilan dari tim pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, persoalan yang mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Husni Sahal/Abdullah Alawi)