Nasional

PBNU Lakukan Pemantauan Hilal 1 Syawal 1445 di 60 Titik

Sen, 8 April 2024 | 21:45 WIB

PBNU Lakukan Pemantauan Hilal 1 Syawal 1445 di 60 Titik

Ilustrasi pemantauan hilal atau rukyatul hilal. (Foto: dok Ma'had Aly TBS Kudus)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyah (LF) PBNU akan melakukan rukyatul hilal atau pemantauan hilal awal Syawal 1445 H/April 2024.


Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa mengumumkan bahwa rukyatul hilal tahun ini akan dilaksanakan di sekitar 50-60 titik lokasi pantau rukyat hilal yang tersebar di seluruh Indonesia.


“Untuk pelaksanaan rukyatul hilal tahun ini, seperti yang sudah-sudah, titik pantau rukyatul hilal oleh LF PBNU ada sekitar 50-60 lokasi rukyat yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap Kiai Sirril kepada NU Online, Senin (8/4/2024).


Menurut Kiai Sirril, pelaksanaan rukyatul hilal akan dilakukan oleh Lembaga Falakiyah NU setempat di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan dan mendapatkan data yang lebih representatif mengenai penampakan hilal di berbagai wilayah di Indonesia.


“Di daerah-daerah pelaksanaan rukyatul hilal dilakukan oleh Lembaga Falakiyah NU daerah,” papar Dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah itu.


Menurut perhitungan data falakiyah NU, pihaknya mendapati bahwa awal bulan Syawal jatuh pada hari Rabu Pahing, 10 April 2024. Pengumuman ini didasarkan pada hasil perhitungan falakiyah yang tercantum dalam almanak resmi PBNU.


“Menurut hasil perhitungan falakiyah LF PBNU, sebagaimana tertera dalam almanak resminya, tanggal 1 Syawal bertepatan hari Rabu Pahing 10 April 2024,” tutur Kiai Sirril.


Ia menjelaskan, mekanisme penentuan awal bulan syar'iyyah oleh PBNU melibatkan rukyatul hilal setelah dilakukan perhitungan atau hisab sebagai upaya prediktif. Rukyatul hilal merupakan verifikasi untuk melengkapi persyaratan ilmiah dalam konteks saintifik dan syar'iyyah dalam konteks keagamaan.


Kendati LF PBNU telah melakukan perhitungan untuk tahun hijriah, hal itu hanya merupakan tahap prediksi saintifik dan belum memenuhi persyaratan syar'iyyah sebagaimana dikehendaki oleh ajaran agama.


“Maka, meskipun LFPBNU telah melakukan perhitungan atau hisab untuk tahun berapapun yang diinginkan, itu baru tahap prediksi saintifik dan belum memenuhi persyaratan syar'iyyah sebagaimana dikehendaki oleh pesan Nash (Al-Qur'an dan as-Sunnah atau hadits),” pungkas Kiai Sirril.