Nasional

PBNU: Masjid Boleh Tetap Kumandangkan Azan untuk Syiar Islam di Tengah Covid-19

Rab, 29 April 2020 | 11:45 WIB

PBNU: Masjid Boleh Tetap Kumandangkan Azan untuk Syiar Islam di Tengah Covid-19

"Masjid tetap buka, tidak digembok. Artinya tetap kumandangkan azan setiap waktu." (Ilustrasi: reuters)

Jakarta, NU Online
Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid KH Abdul Manan Ghani menyatakan bahwa masjid tetap harus menjalankan syiar Islam seperti mengumandangkan azan untuk shalat lima waktu dan bentuk syiar lainnya di tengah pencegahan Covid-19. Aktivitas yang dilarang bukan ibadah, tetapi berkerumun. Karena itulah PBNU menganjurkan untuk shalat di rumah masing-masing. 

"Ya yang dihindari kumpulnya banyak orang. Azan silakan dikumandangkan. Akan tetapi, sebelum azan perlu disampaikan peringatan untuk shalat berjamaah di rumah masing-masing," kata Kiai Manan, Selasa (28/4). 

Menurut Kiai Manan, selama pandemi Covid-19 berlangsung, masjid atau mushalla harus tetap buka dan tetap diperkenankan untuk mengumandangkan azan sebagai wujud syiar Islam.

"Masjid tetap buka, tidak digembok. Artinya tetap kumandangkan azan setiap waktu, tapi tidak perlu menggelar shalat berjamaah di masjid atau mushalla. Azan untuk menjaga kehidupan masjid, ada syiar Islam," kata Kiai Manan. 

Sebagaimana diketahui, imbauan pemerintah dan fatwa sejumlah ormas keagamaan untuk memindahkan shalat Jumat dan tarawih ke rumah disalahpahami oleh sebagian aparat dan warga untuk mematikan sama sekali aktivitas peribadatan.

Padahal syiar Islam tetap wajib dilakukan tanpa harus berkumpul, seperti azan.   Bahkan, sebagian pihak mengunci masjid.  Padahal syiar Islam tetap wajib dilakukan di masjid tanpa harus mengumpulkan banyak orang seperti azan dan tadarus. Hal yang harus dibedakan adalah soal peralihan ibadah masyarakat dari masjid ke rumah dan masalah syiar Islam. Keduanya berbeda sama sekali. 

Pemindahan aktivitas beribadah yang melibatkan banyak orang bukan bermaksud melarang atau mengekang masyarakat, melainkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Jadi, kata Kiai Manan, peralihan sementara ibadah masyarakat dari masjid ke rumah semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Di sini penting kiranya kesadaran semua pihak bahwa aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang di masjid seperti pelaksanaan shalat Jumat dan tarawih berbeda dari aktivitas masjid sebagai syiar Islam seperti kumandang azan dan kegiatan lainnya.
 

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Alhafiz Kurniawan