Nasional

PBNU Perpanjang Masa Khidmah PWNU Jateng hingga 7 Maret 2024

Jum, 8 September 2023 | 10:00 WIB

PBNU Perpanjang Masa Khidmah PWNU Jateng hingga 7 Maret 2024

billboard kantor PWNU Jawa Tengah. (Foto: NU Online Jateng)

Semarang, NU Online 
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memperpanjang masa khidmah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah yang berakhir pada 7 September 2023. Perpanjangan periodesasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PBNU nomor 268/A.II.04/09/2023 tanggal 21 Safar 1455 H/7 September 2023 M tentang Perpanjangan Masa Khidmah PWNU Jawa Tengah.


Dalam SK yang ditandatangani Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib 'Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori, Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf tersebut dijelaskan bahwa kepengurusan PWNU Jateng diperpanjang hingga enam bulan ke depan, terhitung mulai 7 September 2023 hingga 7 Maret 2024 mendatang. 


Sekretaris PWNU Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan Naim mengatakan, dalam SK perpanjangan itu tidak ada perubahan komposisi personalia kepengurusan di tubuh PWNU Jateng.


Disampaikan, selama masa perpanjangan itu PWNU Jateng diinstruksikan untuk melakukan penataan dan konsolidasi serta menyelenggarakan konferensi wilayah (konferwil) sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU paling lambat 6 bulan ke depan.


PWNU Jateng lanjutnya, akan menaati dan menindaklanjuti instruksi PBNU yang tertuang dalam SK perpanjangan masa kepengurusan itu, terutama konferwil yang persiapan teknisnya sudah selesai pada akhir Juli lalu.


"Namun karena proses verifikasi dan validasi (verval) organisasi oleh tim dari PBNU belum tuntas, akhirnya agenda konferwil yang dijadwalkan akhir Agustus lalu dijadwal ulang, sedangkan SK PWNU Jateng yang habis masa berlakunya 7 September 2023 diperpanjang," terangnya, sebagaimana diwartakan NU Online Jateng, Kamis (7/9/2023).


Selain memenuhi instruksi PBNU ujarnya, selama masa perpanjangan masa khidmah kepengurusan juga akan dimanfaatkan untuk menuntaskan program kerja yang belum selesai pelaksanaannya.


"Kepada pengurus lembaga di bawah PWNU Jateng dipersilahkan menuntaskan program-programnya pada masa perpanjangan ini," ucapnya.


Sebelumnya, PBNU juga secara resmi memperpanjang masa khidmah PWNU Jatim. Keterangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan PBNU nomor: 267.c/A.II.04/09/2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmah dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu.

 
Diketahui, sejatinya masa kepengurusan PWNU Jatim berakhir pada tanggal 3 September 2023. Namun, sebagaimana dalam SK PBNU di atas, masih dalam proses menunggu hasil verifikasi dan validasi untuk dapat menyelenggarakan Konferensi Wilayah (Konferwil).

 
Sebab itu, sebelumnya PWNU Jatim diminta agar segera mengajukan surat permohonan perpanjangan masa khidmat kepengurusan, berdasarkan surat PBNU nomor: 840/PB.03/A.I.03.44/99/08/2023 perihal Jawaban atas Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Konferwil NU Jatim.


Perpanjangan SK kepengurusan PWNU Jatim itu terhitung sejak 3 September 2023 atau 17 Safar 1445 Hijriyah dan berakhir hingga 3 Maret 2024. Tercatat, masa perpanjangan itu terhitung selama 6 bulan.

 
“Memperpanjang Masa Khidmah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur  Selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan ini,” demikian bunyi SK PBNU di bagian memutuskan poin pertama.