Nasional

Pemerintah Diminta Tetapkan Jenis BBM untuk Masyarakat Miskin

Kam, 1 September 2022 | 18:00 WIB

Pemerintah Diminta Tetapkan Jenis BBM untuk Masyarakat Miskin

Pengamat Migas dan Minerba M Kholid Syaerazi. (Istimewa)

Jakarta, NU Online

Pengamat Migas dan Minerba M Kholid Syaerazi mendesak pemerintah untuk memasukkan kualifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk rakyat miskin ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.


“Saya mengusulkan agar pemerintah menetapkan jenis BBM untuk masyarakat miskin dan ini dimasukkan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” katanya kepada NU Online, Kamis (1/9/2022).


Seperti diketahui, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Menurut Kholid, perubahan ini harus memperjelas proses pengalokasian, pendistribusian, penjualan sampai harga di tingkat pengguna.


“Produk Perpres yang jelas akan memudahkan kelompok masyarakat tidak mampu mengakses BBM bersubsidi,” terangnya.

 

Distribusi BBM bersubsidi diharapkan bisa kembali menegaskan kelompok yang berhak menerima. Jenis BBM bersubsidi yang sedang jadi perbincangan publik adalah solar dan pertalite. Revisi Perpres BBM diserukan agar lebih jelas.


“Jadi, pemerintah harus secara jelas menyebut jenis BBM bersubsidi Itu apa saja. Misalnya, pertalite, solar, kemudian gas elpiji 3 kg itu untuk masyarakat tidak mampu. Tidak boleh digunakan oleh kalangan mampu atau orang kaya. Itu harus ditegaskan,” jelasnya.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) itu juga menerangkan bahwa masyarakat harus sadar bahwa BBM dan elpiji subsidi hanya diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu.


“Kalau sudah ada penetapan begitu itu artinya yang merasa mampu dan mempunyai mobil tidak berhak memakai jenis BBM subsidi tersebut,” terang Kholid.


Di samping itu, tambah dia, Pemerintah dan Pertamina harus cukup cermat untuk mencegah kebocoran pembelian BBM subsidi yang dilakukan orang mampu. Celah-celah seperti ini perlu dicegah agar subsidi negara bagi penduduk yang membutuhkan tidak salah alamat.


“Intinya, tetapkan cara normatif sehingga nanti ada konsekuensi moral. Kalau ada orang kaya mengonsumsi BBM bersubsidi sejatinya dia itu termasuk ke golongan orang-orang yang (lebih) miskin,” imbuh dia.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin