Nasional

Penjelasan Metode Scientific Crime Investigation yang Ungkap Pembunuhan Brigadir J

Jum, 19 Agustus 2022 | 20:30 WIB

Penjelasan Metode Scientific Crime Investigation yang Ungkap Pembunuhan Brigadir J

Polri menyebut metode scientific crime investigation saat menetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J. (Foto: ilustrasi)

Jakarta, NU Online

Metode scientific crime investigation disebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) lalu saat menetapkan bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Noriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Metode yang sama juga disebutkan kembali oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022) saat menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima pembunuhan Brigadir J.


“Bapak Kapolri selalu menekankan kepada Timsus bahwa dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, ungkap seterang-terangnya, beliau (Kapolri) menambahkan kedepankan scientific crime investigation, itulah yang dijalankan (Timsus),” kata Agung Budi Maryoto mengawali konferensi pers penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).


Menjelaskan tentang metode scientific crime investigation, Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin menegaskan bahwa pengungkapan perkara pidana tidak bisa dilakukan hanya oleh satu unsur keilmuan, tetapi juga didukung oleh keilmuan-keilmuan lain.


“Butuh ilmu lain seperti psikologi forensik, kedokteran forensik, kimia, maupun teknologi yang berkaitan dengan olah kejadian perkara (TKP) khususnya, atau pun menilai kejiwaan pelakunya yang membutuhkan asesmen dari keilmuan lain,” jelas Indra kepada NU Online, Jumat (19/8/2022).


Menurut dia, olah tempat kejadian perkara lazimnya menjadi bagian dari proses penyelidikan (crime investigation), dan dalam proses itulah keilmuan bekerja untuk menemukan objektivitas dari setiap barang bukti yang dikumpulkan untuk membangun perkara.


“Apakah suatu perkara atau kejadian terdapat perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak, sangat bergantung asesmen para ahli dari berbagai keilmuan (scientific),” jelas Indra.


Riza Sativa dalam artikel berjudul “Scientific Investigation dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan” (Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 15, Nomor 1, April 2021) menjelaskan bahwa Crime Science Investigation (CSI) adalah suatu metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu kasus yang terjadi.


Dengan menggunakan metode CSI, pengakuan tersangka ditempatkan pada urutan terakhir dari alat bukti yang akan diajukan ke pengadilan, karena metode CSI menitikberatkan analisis yang melibatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu tindak kejahatan.


“Dalam hal ini penggunaan Scientific investigation dalam membantu pengungkapan kasus sangatlah berperan,” tulis Riza Sativa dikutip NU Online pada laman jurnal PTIK, Jumat (19/8/2022).


Riza menjelaskan, salah satu yang berperan adalah ilmu forensik yang merupakan suatu ilmu pengetahuan yang menggunakan multidisiplin ilmu untuk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi, dan kriminologi dengan tujuan untuk membuat terang atau membuktikan ada tidaknya kasus kejahatan atau pelanggaran dengan memeriksa barang bukti dari kasus tersebut.


Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Syakir NF